Begini Awal Mula Tewasnya Balita di Tangan Ibu Kandung di Bekasi, Ada Pendarahan di Otak dan Lambung
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, Siti tega menganiaya buah hatinya karena kesal.
TRIBUNJABAR.CO.ID, BEKASI - Siti Khanipah (28) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan putrinya sendiri, Winda Wulansari yang berusia 14 bulan.
Kepada Penyidik Resor Metropolitan Bekasi Kota, Siti mengakui perbuatan kejinya itu sudah berjalan selama tiga bulan.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, Siti tega menganiaya buah hatinya karena kesal dengan sang suami, Angga Irawan (22).
Pelaku yang tinggal di daerah Pemalang, Jawa Tengah ini jarang dikirimi uang oleh sang suami yang bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
"Kesal dengan suami, maka pelaku melampiaskan amarahnya ke sang anak," kata Indarto di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Nomor 79, Bekasi Selatan, Senin (5/2/2018).
Baca: Mario Gomez Tegaskan Masalah Utama Persib Bandung adalah Striker
Baca: Cerita Ayam Kampus Terjerat Dunia Prostitusi, Awalnya Kepepet Setelah Itu Menikmati
Indarto mengatakan, Angga dan Siti merupakan pasangan nikah siri yang menjalin hubungan jarak jauh.
Pelaku menetap di Pemalang, sementara suaminya di Jakarta.
Namun selama menjalin pernikahan, Angga jarang memberi uang.
Siti kemudian membawa Winda ke Jakarta untuk meminta pertanggung jawaban sang suami.
Di tengah jalan, korban muntah-muntah hingga membuat Siti kesal.
"Bukannya dibawa berobat, pelaku malah mencubit pipi dan kedua paha korban sampai memar," ujar Indarto.
Indarto mengatakan, setibanya di daerah Pademangan, Jakarta Utara, Siti kembali mencubit lengan kiri Winda karena terus menangis.
Ayah korban, kata Indarto, tidak mengetahui bahwa Winda kerap disiksa oleh ibu kandungnya sendiri.