Layanan SIM Keliling Polres Cimahi, Kamis 1 Februari 2018
Bagi Anda Warga Kota Cimahi yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Kota Cimahi dan. . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Bagi Anda Warga Kota Cimahi yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Kota Cimahi dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM.
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Alun Alun Cimahi, Kamis (1/2/2018).
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.