Persib Bandung

Lagi-lagi Persib Bandung Kena Denda, Kali Ini Lebih Berat dari Ketika Lawan PSMS Medan

Denda ini akibat pelemparan botol dan penyalaan flare pada pertandingan Persib vs PSM Makassar, Jumat (26/1/2018).

Penulis: Ferdyan Adhy Nugraha | Editor: Ravianto
liga-indonesia.id
Penyerang Persib Bandung, Febri Hariyadi mencoba melepaskan tembakan dan dihadang pemain PSM Makassar, Steven Paulle dalam Piala Presiden 2018 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (26/1/2018). Persib kalah 1-0 di laga ini gara-gara gol Bruce Djite. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferdyan Adhy Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Persib Bandung lagi-lagi dijatuhi sanksi berupa denda oleh panitia disiplin (pandis) Piala Presiden 2018.

Dilansir dari laman resmi Persib, Maung Bandung dijatuhi denda sebesar Rp 25 juta.

Denda ini akibat pelemparan botol dan penyalaan flare pada pertandingan Persib vs PSM Makassar, Jumat (26/1/2018).

Melalui surat bernomor KD007-29012018, tertanggal 29 Januari 2018, tentang Pelanggaran Disiplin dan Tingkah Laku Buruk Penonton, bertandatangan ketua Pandis, Togi Hamonangan Lingga, Persib dijatuhi sanksi akibat melanggar pasal 63 Ayat (1) serta lampiran pasal 72 Kode Disiplin PP.

"Merujuk kepada Pasal 63 Ayat (1) serta lampiran pasal 72 Kode Disiplin PP, Klub PERSIB Bandung diberikan hukuman denda sebesar Rp. 25.000.0000,- (dua puluh lima juta rupiah), karena pelanggaran terhadap Pasal 63 Ayat (1) Kode Disiplin PP," begitu bunyi poin pertama surat keputusan Pandis Piala Presiden 2018.

Baca: Ketika Deisty Tagor Tersipu Malu Duduk Dekat Suaminya, Setya Novanto di Pengadilan

Baca: Masih Ingat Betty La Fea? Ini Dia Penampilannya Sekarang, Bikin Mata Melotot

Poin berikutnya menjelaskan bahwa Persib wajib membayar selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan ini keluar.

Ini adalah sanksi kedua yang diterima Persib setelah pada pertandingan melawan PSMS Medan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Maung Bandung menerima denda sebesar Rp 10 juta akibat pelanggaran disiplin oleh oknum penonton.(*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved