Pilkada Serentak

Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pilkada, Mutasi hingga Pemecatan

Pesta demokrasi yaitu Pilkada serentak 2018, anggota Polri diwajibkan menjaga netralitas.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
Bidang Humas Polda Jabar
Empat sanksi bagi anggota Polri yang tidak netral saat Pilkada serentak 2018 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pesta demokrasi yaitu Pilkada serentak 2018, anggota Polri diwajibkan menjaga netralitas.

Dirilis dari akun instagram @bidhumaspoldajabar, Kamis (25/1/2018), bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI mengeluarkan sejumlah larangan kepada seluruh anggota Polri.

Baca: Duo Bomber Lokal Masuk Radar Persib dan 3 Pemain Andalan Persib Absen Melawan PSM Makassar

Jika tidak netral, ini empat sanksi yang akan diberikan kepada anggota Polri :

1. Dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurangnya satu tahun.

2. Dipindah tugaskan ke fungsi yang berbeda yang bersifat demosi sekurangnya satu tahun.

3. Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demsosi sekurangnya satu tahun.

Baca: Deddy Mizwar Akan Ikuti Penanaman 70 Ribu Pohon di Kabupaten Bandung

4. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Melalui akun tersebut, Kapolri Jendral Tito Karnavian juga menegaskan bahwa Polri memiliki tanggung jawab eksekutif dan yudikatif.

Artinya, selain bertanggung jawab kepada Presiden, Polri juga harus menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved