Pilkada Serentak
Rustandie Yakin Menangi Gugatan Kasus Penolakan Dirinya Sebagai Bakal Calon Bupati Purwakarta
Oleh karena itu, diharapkan Panwaslu Purwakarta bisa memberikan keputusan yang lebih baik dan bijak.
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Seorang bakal calon bupati Purwakarta, Rustandie telah melaporkan ke Panwaslu Purwakarta, tentang ditolaknya pendaftaran pencalonan dirinya bersama wakilnya, Dikdik Sukardi oleh KPUD Purwakarta.
Rustandie bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan berkas pelaporan tersebut pada Sabtu (13/1/2018).
"Iya, kami sudah daftarkan ke Panwaslu terkait sengketa pemilukada," kata Rustandie saat dikonfirmasi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Minggu (14/1/2018).
Baca: Polisi Tangkap 7 Penganiaya Diki Rahman yang Tewas Dipukuli di Kopo, Buntut dari Knalpot Bising
Ia menambahkan, telah melakukan mekanisme dan tahapan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Oleh karena itu, diharapkan Panwaslu Purwakarta bisa memberikan keputusan yang lebih baik dan bijak.
Punya Kekasih 'Bule', Baby Margaretha Beberkan Sikap Orangtuanya https://t.co/C3vQXU5ESO via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 13, 2018
Karena menurutnya, Panwaslu Purwakarta yang diketuai oleh Oyang Este Binos lebih mengerti akan permasalahan yang terjadi.
"Saya melihat Panwaslu kabupaten bisa lebih paham, bijak dan mengerti tentang ini," ucapnya.
Bersama enam pengacara, Rustandie optimistis akan memenangi gugatannya tersebut.
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Nasdem ini menilai, ada celah yang terbuka untuk memenangkan perselisihannya dengan KPUD Purwakarta.
Selain itu, tim advokasinya telah menyiapkan semua, termasuk berkas yang dibutuhkan oleh Panwaslu Purwakarta.
"Insya Allah (menang), karena ada celah yang menurut saya bisa masuk," katanya menambahkan.
Sebelumnya, dia merasa kecewa atas keputusan Komisioner KPU Purwakarta yang mengembalikan berkas pencalonannya.