Kasus KTP Elektronik

Takut Ditahan? Fredrich Belum Hadir di KPK Hingga Jumat Siang Ini

Hingga Jumat (12/1/2018) siang ini, Fredrich Yunadi belum datang ke kantor KPK, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan . . .

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Jumat (12/1/2018) siang ini, Fredrich Yunadi belum datang ke kantor KPK, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto dari KPK.

Padahal sebelumnya, Fredrich menyatakan akan hadir di KPK pada Jumat 'keramat' ini.

Kamis (11/1/2018) kemarin, Fredrich mengatakan Insya Allah akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor KPK pada hari ini.

Namun, katanya , bisa saja niatnya datang ke KPK tidak terjadi jika takdir Tuhan berkata lain.

Baca: LINK LIVE STREAMING Perempat Final Thailand Masters, 10 Wakil Indonesia Turun Termasuk Ihsan Maulana

Menurutnya, bisa saja ia terlibat kecelakaan saat dalam perjalanan ke kantor komisi anti-rasuah atau sakit jantungnya kambuh hingga membuatnya meninggal dunia.

Fredrich sempat menyampaikan tidak khawatir jika penyidik menahan dirinya usai memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka dari KPK pada "Jumat Keramat" hari ini.

"(Penahanan) itu silakan saja. Tapi, hak setiap orang bisa melakukan pembelaan. Kalau sekarang mengedepankan kepuasan hukum, kami sangat prihatin," kata Fredrich usai menyaksikan penggeledahan tim penyidik KPK di kantor Yunadi and Associates, kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018) malam.


Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa juga sempat menyatakan, kliennya dalam kondisi fisik yang sehat.
Namun, Fredrich sebagai pihak yang dipanggil oleh KPK bisa saja belum siap untuk mememuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Meski begitu, ia menampik Fredrich belum siap secara mental untuk menghadapi pemeriksaan penyidik KPK.

"(Mental Fredrich) siap dong. Itu sebuah kenyataan yang harus dihadapi," kata dia di kantor Yunadi and Associates, kemarin.


Rencananya, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan untuk kali pertama terhadap Fredrich Yunadi sebagai tersangka pada Jumat, 12 Januari 2018.

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Suutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka, mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved