Lakukan Pemerasan, Tiga Wartawan Gadungan Diciduk Polres Garut
Mereka ditangkap pihak Polres Garut setelah melakukan pemerasan kepada Kepala Desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Yudha Maulana
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.CO.ID, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut meringkus tiga orang wartawan gadungan masing-masing T, B, dan M, ketiga orang ini diketahui melakukan tindakan pemerasan.
Ketiga pelaku pemerasan, mengaku sebagai wartawan dari salah satu media yaitu Media Sidik.
Mereka ditangkap pihak Polres Garut setelah melakukan pemerasan kepada Kepala Desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, modus operandi tersangka ini awalnya mengaku sebagai wartawan yang diutus oleh Kementrian Desa (Kemendes).
Baca: Kisah Unik Pasangan Bobotoh, Bertemu di Kereta Saat Tur Hingga Mahar Bertema Persib Bandung
Lalu ketiga tersangka ini kemudian akan mengancam memberitakan penggunaan dana desa jika tidak memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
"Mereka wartawan yang dilengkapi sejumlah identitas," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jum'at (12/1/2018).
Dalam aksi penangkapan pada Rabu (10/1/2018), ketiga tersangka ini meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban.
Merasa tidak memiliki uang yang diinginkan para tersangka, korban hanya memberikan Rp 5 juta.
Baca: Sudrajat - Ahmad Syaikhu Sampaikan Visi dan Misi Bangun Jawa Barat di Kantor Tribun Jabar
"Awalnya dikasih Rp 1 juta, setelah itu dikasih Rp 4 juta," kata Budi.
Merasa tidak baik, korban kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada aparat kepolisian.
"Mereka ini telah beberapa kali melakukan tindakan pemeresan terhadap kepala desa," kata budi.
Atas kejahatan ini, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yakni, pecahan uang Rp 5 juta, kartu pers, kartu nama ketiga tersangka, dan satu buah kendaraan operasional yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Ridwan Kamil Bersaksi Tentang Heboh Mahar di Gerindra Melalui Twitternya https://t.co/tNO4pKkqLK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 12, 2018
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dijerat pasal 369 tentang ancaman dengan lisan maupun tulisan atau akan membuka rahasia seseorang.
"Mereka terancam kurungan empat tahun penjara," ujarnya.