Ini Pernyataan Kuasa Hukum La Nyalla Terkait Permintaan Dana Rp 40 Miliar oleh Partai Gerindra

Di suatu kesempatan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, membantah pengakuan mantan Ketua Umum PSSI itu.

Editor: Ravianto
istimewa
Surat Tugas Partai Gerindra meminta La Nyalla Mattaliti sebagai Cagub Jatim 2018 beredar di kalangan wartawan. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Progres 98 Faisal Assegaf, selaku perwakilan tim hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, menduga oknum Partai Gerindra telah melakukan pemerasan.

Hal itu terkait pencalonan La Nyalla sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.

Bentuk pemerasan tersebut berupa permintaan dana Rp 40 Miliar oleh Partai Gerindra.

Permintaan itu, saat La Nyalla melangsungkan pertemuan dengan Ketua Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Hambalang, Sabtu (9/12/2017).

Namun, La Nyalla belum memenuhi permintaan uang itu.

Baca: Foto Tato di Tubuhnya Jadi Viral, Bos Yakuza yang Buron 14 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Baca: Ilmuwan Turki Ini Sebut Nabi Nuh Hubungi Anaknya Pakai Ponsel Sebelum Banjir

"Kalau itu keputusan partai mengapa di Hambalang? Seharusnya diputuskan di DPP Gerindra dan merujuk kepada keputusan tertulis," tutur Faisal, kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).

Di suatu kesempatan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, membantah pengakuan mantan Ketua Umum PSSI itu.

Fadli menegaskan, Prabowo tidak pernah meminta uang Rp 40 Miliar kepada La Nyalla.

Fadli meyakini, Prabowo hanya menanyakan kesiapan finansial La Nyalla maju sebagai calon gubernur Jawa Timur dari Gerindra.

Menurut dia, itu sebagai hal wajar sebab di setiap pilkada membutuhkan logistik untuk mengerakkan mesin partai.

Namun, Faisal menegaskan, apabila permintaan uang Rp 40 Miliar itu untuk kepentingan partai, mengapa tidak membahas di kantor DPP Partai Gerindra. Justru, malah di kediaman Prabowo Subianto.

Selain itu, kata dia, kepemilikan uang sebesar Rp 40 Miliar, seharusnya juga diumumkan kepada semua calon yang akan diusung Partai Gerindra.

Tidak hanya kepada La Nyalla saja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved