Ahok Gugat Cerai

Majelis Hakim Sudah Tetapkan Tanggal Sidang Perceraian Ahok-Veronica Tan

Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.

Editor: Ravianto
Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, menetapkan sidang perceraian pada Rabu (31/1/2018).

Jootje Sampaleng dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.

"Sidangnya pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

Baca: Persib Bandung Terancam Jadi Tim Musafir

Baca: Interpol Buru Orang Rusia Pemesan Video Mesum Anak di Bawah Umur di Bandung

Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka.

Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.

"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.

Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu.

Pada persidangan pertama perceraian Ahok-Veronica, majelis hakim akan menetapkan jadwal mediasi.(*)


Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sidang Cerai Ahok-Veronica Ditetapkan pada 31 Januari

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved