Korupsi eKTP

Dokter di RS Medika Permata Hijau Dikabarkan Turut Jadi Tersangka Bersama Fredrich Yunadi

"Sudah naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga," kata seorang sumber penegak hukum di KPK, Rabu (10/1/2018).

Editor: Ravianto
kontan
Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Selain menetapkan status tersangka pada pengacara Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan status tersangka pada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di kasus dugaan merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

"Sudah naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga," kata seorang sumber penegak hukum di KPK, Rabu (10/1/2018).

Bimanesh ditetapkan bersama-sama dengan mantan kuasa hukum Setnov dalam kasus e-KTP, Fredrich Yunadi.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ‎(SPDP) keduanya bahkan dikabarkan sudah diterbitkan.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Garing dan Pedasnya Gehu Pak Yayat Pal 3, Bikin Mulut Panas Membara Huuh Haah

Baca: Ahok Berusaha Pertahankan Vero dari Pria Good Friend’, Minta Bantuan Pendeta, Hasilnya Malah Begini

Dia juga menyebut, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Iya dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Sapriyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Masih menurut Sapriyanto, ‎Fredrich dan Bimanes disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Refa juga membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK kemarin sore.

Surat tersebut langsung diterima oleh Fredrich, yang sempat mendampingi Setya Novanto ketika awal penyidikan kasus e-KTP.

"Kemarin sore pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Sudah dikirim ke kita, kami sudah terima. Jadi pak Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Diketahui KPK tengah mengusut dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Peristiwa yang didalami dalam perkara ini adalah ‎terkait hilangnya Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017 malam. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved