Kepala Syahbandar Buang Kartu ATM Berisi Uang Ratusan Juta Setelah Mendengar Ada OTT

Sebelum membuangnya, Otto terlebih dahulu menikmati isi ATM itu. Dari total uang Rp 800 juta, dia telah menghabiskan Rp 200 juta.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye) ditahan petugas KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Kamis (25/8/2017), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan suap sebesar Rp20,074 miliar terkait proyek di Kemenhub sepanjang 2016-2017. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau Kalimantan Tengah Otto Patriawan mengakui membuang kartu ATM Mandiri berisi uang yang dia terima dari terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Kartu ATM berisi uang ratusan juta itu dia buang karena khawatir saat mengetahui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono.

“Saya takut aja makanya waktu dengar ada OTT baru saya buang,” kata Otto saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Adi Putra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Baca: Lagi Cari Sepatu? Dapatkan Harga Promo Sepatu Lokal yang Mendunia Ini

Baca: Sekdaprov Jabar Iwa Karniwa Tegaskan Sedang Rintis Jalan Tol Gedebage sampai Banjar

Sebelum membuangnya, Otto terlebih dahulu menikmati isi ATM itu. Dari total uang Rp 800 juta, dia telah menghabiskan Rp 200 juta.

Dia mengaku menggunakan uang itu untuk keperluan operasional pekerjaannya.

Menurut dia, kartu ATM berisi uang itu dia terima dari Adi Putra setelah tanda tangan kontrak pengerjaan pengerukan pelabuhan pada 2016.

Selain dia gunakan sendiri, dia juga meminjamkan ATM itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Kemenhub di Pulang Pisau Sapril Ginting. Ginting menggunakannya sebesar Rp 150 juta.

Otto mengatakan dirinya telah mengembalikan uang Rp 200 juta yang sempat dia gunakan ke negara melalui rekening KPK.

"Tapi sudah saya kembalikan (ke KPK)," kata dia.

Adi Putra sebelumnya didakwa menyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.

Adapun empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny yakni pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved