Pasangan Kekasih Diarak Bugil, Pelaku Persekusi dan Penyebar Video Layak Dihukum Seberat-beratnya
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pelaku persekusi harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNJABAR.CO.ID, TANGERANG – Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengapresiasi Polresta Tangerang atas keberhasilan penangkapan pelaku persekusi oleh anak muda di Cikupa, Tangerang.
Hal ini terkait sebuah video yang menggambarkan pria dan wanita ditelanjangi oleh para pelaku hingga viral di media sosial.
"Dalam kesempatan ini saya ingin memberikan dukungan kepada Polres agar konsisten dalam penanganan kasus ini," kata Charles kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pelaku persekusi harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya.
Vladimir Vujovic Akan Hengkang? Manajemen Persib Bandung: Kami Sedang Evaluasi https://t.co/BgbSWfzVkr via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 15, 2017
Begitu juga orang-orang yang mengambil video dan menyebarkannya.
Menurutnya, pelaku persekusi, harus dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban.
"Hal ini mengirimkan pesan kepada publik bahwa masyarakat tidak punya hak untuk main hakim sendiri," katanya.
Charles menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku akan mencerminkan profesionalitas Polri yang tentunya diharapkan oleh masyarakat Indonesia.
Baca: Lihat Keanehan Ini Saat Menarik Uang di ATM? Hati-hati, Uang Anda Bisa Hilang
Baca: Ini Sumpah Mubahalah yang Diucapkan Buni Yani
"Saya percaya lembaga Polri saat ini sudah banyak kemajuan khususnya dalam hal profesionalitas dan etos kerja. Ibi dbuktikan juga dengan meningkatnya persepsi publik yang positif terhadap Polri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangerang AKBP Sabilul mengungkapkan, ada enam orang yang ditangkap dalam kasus persekusi itu.