Ini Sumpah Mubahalah yang Diucapkan Buni Yani

Sebelum sidang vonis tersebut, Buni Yani sempat membuat geger karena mengucapkan sumpah Mubahalah.

Penulis: Ravianto | Editor: Ravianto
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya meneriakan "Allahu Akbar" seusai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Buni Yani dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kasus tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.

Vonis itu dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Dalam sidang yang digelar 3 Oktober 2017 lalu, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.


Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Meski sudah menerima vonis, majelis hakim memutuskan untuk tidak langsung menahan Buni Yani.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap Saptono.

Sebelum sidang vonis tersebut, Buni Yani sempat membuat geger karena mengucapkan sumpah Mubahalah. 

"Saya sudah bersumpah mubahalah, sumpah tertinggi di agama Islam. Bahwa saya tidak pernah memotong video," kata Buni Yani di sidang vonisnya, Selasa (14/11/2017).

Baca: Yudi Guntara: Atep dan Tantan Minggir, Febri Hariyadi-Billy Keraf Harus Dipertahankan

Baca: Sudah Tiga Kali Persib Bandung Ingin Boyong Fabiano Beltrame, Kali Ini Sukses?

Melalui sumpah itu, Buni menyumpahi orang-orang yang menuduhnya memotong video dan yang menyatakannya bersalah karena tuduhan itu akan dilaknat Allah.

"Bila hari ini saya diputus bersalah melakukan pemotongan video, orang yang menuduh saya dan memutus perkara ini, maka mudah-mudahan orang-orang tersebut kelak akan dilaknat Allah," ujar Buni Yani.(berbagai sumber)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved