Ini Sumpah Mubahalah yang Diucapkan Buni Yani
Sebelum sidang vonis tersebut, Buni Yani sempat membuat geger karena mengucapkan sumpah Mubahalah.
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Buni Yani dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Vonis itu dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Dalam sidang yang digelar 3 Oktober 2017 lalu, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Viral Pengunjung Cekoki Miras ke Hewan, Pihak Taman Safari Buka Suara dan Siap Lakukan Hal Ini! https://t.co/bwpSIlEYIk via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 15, 2017
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Meski sudah menerima vonis, majelis hakim memutuskan untuk tidak langsung menahan Buni Yani.
"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap Saptono.
Sebelum sidang vonis tersebut, Buni Yani sempat membuat geger karena mengucapkan sumpah Mubahalah.
"Saya sudah bersumpah mubahalah, sumpah tertinggi di agama Islam. Bahwa saya tidak pernah memotong video," kata Buni Yani di sidang vonisnya, Selasa (14/11/2017).
Baca: Yudi Guntara: Atep dan Tantan Minggir, Febri Hariyadi-Billy Keraf Harus Dipertahankan
Baca: Sudah Tiga Kali Persib Bandung Ingin Boyong Fabiano Beltrame, Kali Ini Sukses?
Melalui sumpah itu, Buni menyumpahi orang-orang yang menuduhnya memotong video dan yang menyatakannya bersalah karena tuduhan itu akan dilaknat Allah.
"Bila hari ini saya diputus bersalah melakukan pemotongan video, orang yang menuduh saya dan memutus perkara ini, maka mudah-mudahan orang-orang tersebut kelak akan dilaknat Allah," ujar Buni Yani.(berbagai sumber)