Sidang Buni Yani
Buni Yani Akan Menerima Putusan Pengadilan pada Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dengan dua tahun hukuman pidana
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG– Sidang terakhir kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tersangka Buni Yani, digelar hari ini, Selasa (14/11/2017).
Agenda sidangnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada Jumat (7/10/2016) atas unggahan video beserta kepsyen di akun Facebook pribadinya yang dianggap provokatif.
Buni Yani mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat kunjungan di Kepulauan Seribu pada Kamis (6/10/2016).
Istri Sah Sunu Sudah Lama 'Minggat', Kakak Ipar Beberkan Status Hubungan Sunu dan Umi Pipik https://t.co/3fLYrMuGOg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 14, 2017
Buni Yani mengaku tidak menyunting video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang ia unduh dari akun Facebook Media NKRI.
Sidang perdana Buni Yani digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Buni Yani dengan dua tahun hukuman pidana, ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Baca: Gianluigi Buffon Pensiun, Beginilah Haru-Biru Netizen untuk Sang Legenda
Buni Yani sempat tidak terima dan mengajukan pledoi pada Selasa (17/10/2017).
Namun, JPU tidak menerima pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan Buni Yani, melalui replik yang dibacakan pada Selasa (24/10/2017).
Penasihat hukum Buni Yani pun menanggapi replik tersebut melalui duplik yang dibacakan pada sidang hari Selasa (31/10/2017).
Setelah pembacaan duplik, majelis hakim meminta waktu dua minggu sebelum memberikan putusan hari ini. (*)