Ritual Nyiramkeun, Mencuci Benda Pusaka Pakai Air dari 9 Sumber Mata Air

kearifan lokal di wilayah Talaga demi melestarikan benda-benda peninggalan kerajaan Talaga Manggung

Istimewa

TRIBUNJABAR.CO.ID, MAJALENGKA- Kapolsek Talaga Polres Majalengka, AKP Eko Susilo, beserta anggota mengamankan dan pengawalan acara "Nyiramkeun" Ritual Budaya Talaga Manggung, Senin (6/11/2017).

Sesuai rilis dari Polsek Talaga, Nyiramkeun adalah tradisi tahunan untuk mencuci benda-benda pusaka peninggalan Kerajaan Talaga Manggung.

Kata "Nyiramkeun" berasal dari kata Sunda yaitu Siram. Ritual seperti ini merupakan kekayaan budaya dan kearifan lokal di wilayah Talaga demi melestarikan benda-benda peninggalan kerajaan Talaga Manggung.


"Nyiramkeun" dilaksanakan secara turun temurun oleh yayasan Talaga Manggung, keluarga keturunan Kerajaan Talaga Manggung, setiap hari Senin pada tanggal belasan Bulan Safar.

Air untuk pencucian benda-benda pusaka tersebut berasal dari 9 sumber mata air (Ci Nyusu) yang diambil oleh kuncen menggunakan tempat penyimpanan yang berasal dari bambu kuning.

Baca: Mau Jalan-jalan ke Korsel? Wisatawan Indonesia Bebas Visa Lho

Kesembilan sumber mata air (Ci Nyusu) tersebut adalah :

1. Mata air Gunung Bitung
2. Mata Air Situ Sangiang
3. Mata Air Wanaperih
4. Mata Air Lemah Abang
5. Mata Air Ciburuy
6. Mata Air Regasari
7. Mata Air Cikiray
8. Mata Air Cicamas
9. Mata Air Nunuk

Sumber-sumber mata air tersebut terletak di wilayah Talaga dan sekitarnya, yang masih berkaitan dengan wilayah Kekuasaan Kerajaan Talaga Manggung ketika itu.


Kerajaan Talaga Manggung merupakan cikal bakal terbentuknya Pemerintahan Kabupaten Majalengka.

Diriwayatkan dalam sejarah Talaga Manggung bahwa Kabupaten Sindangkasih dan Kabupaten Rajagaluh menjadi Kabupaten Maja pada 1819 (Nama Kabupaten Maja berubah menjadi Kabupaten Majalengka pada tahun 1840).

Seluruh rangkaian kegiatan ritual "Nyiramkeun" dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar.

Tamu-tamu undangan ritual "Nyiramkeun" di antaranya Forum Raja-raja se-Nusantara, Jajaran Muspida Kabupaten Majalengka, dan komunitas-komunitas kemasyarakatan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved