Sidang Buni Yani
Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Nota Pembelaan Buni Yani
Sidang lanjutan Buni Yani kembali digelar hari ini, Selasa (24/10/2017) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG – Sidang lanjutan Buni Yani kembali digelar hari ini, Selasa (24/10/2017) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Buni Yani pada sidang Selasa (17/10/2017) minggu lalu.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan, penasihat hukum membacakan nota pembelaan setebal 163 halaman yang berisikan alasan Buni Yani dianggap tidak bersalah.
Dalam nota pembelaan tersebut, penasihat hukum Buni Yani menyebut perbuatan Buni Yani tidak memiliki unsur pidana.
Syahrini Bongkar Sumber Hartanya dari Sosok Ini dan Fakta di Balik Ciuman 'Hot' Verrell Bramasta https://t.co/FDYUUWGrWn via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 24, 2017
Pada nota pembelaan tersebut juga penasihat hukum Buni Yani menyantumkan keterangan seluruh saksi dan ahli pada persidangan yang dianggap meringankan Buni Yani.
Pada sidang tersebut sempat diwarnai protes dari JPU yang menganggap Buni Yani melakukan gestur yang tidak sopan dan dianggap menghina persidangan.
Tetapi sebelum sidang diakhiri, Buni Yani pun meminta maaf kepada JPU dan majelis hakim.
Sidang pembacaan nota pembelaan tersebut berlangsung cukup lama, sekira 11 jam.
Pada sidang pembacaan tuntutan Selasa (3/10/2017), JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.