Hukum

Kali Ini, KPPU Hadirkan Saksi dari Aqua Yang Menurunkan Status Toko

ISI email tersebut agar Toko Cuncun membeli produk dengan harga WS sebab statusnya sudah diturunkan dari SO menjadi WS...

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN LAMPUNG
Illustrasi 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 Tahun 1999 yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina  Agung Perkasa kali ini, KPPU memanggil saksi dari pihak PT Tirta Investama produsen Aqua.

Sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 dipimpin langsung oleh Ketua Tim Majelis R Kurnia Sya’ranie bertempat di kantor KPPU jalan Ir H Juanda no 36 Jakarta Pusat.

Pada sidang yang dilakukan Senin (16/10/2017) Majelis Hakim menghadirkan saksi bernama Didin Sirodjudin,  Distribution And Relation Manager, PT Tirta Investama produsen Aqua.

Dalam sidang kali ini ada komunikasi e-mail yang dibuat saksi, seperti rilis yang diterima Tribun, Kamis (19/10/2017), terkait adanya laporan dari Sulistiyo Pramono (Key Account Executive)  dan informasi dari Ibu Erir. 

Majelis Hakim KPPU perlu menghadirkan saksi Didin Sirodjudin terkait penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo dari Star Outlet menjadi Whole Seller. 

Sebelum terjadi penurunan terdapat surat email yang melibatkan namanya.

Dalam kesaksiannya, Didin Sirodjudin ketika ditanya oleh Tim Investigator apakah bawahan saksi pernah mendegradasi toko Vanny alias Cuncun?

Didin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan toko dari SO ke WS. Dari bukti-bukti surat email, di situ tertulis, Didin ikut berperan dalam    penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.

Didin memforward email kepada Lutfi atasannya yang dikirim dari Sulistiyo Pramono kepada dirinya pada tanggal 17 Mei 2016.

Mulanya email dari Sulistiyo Pramono tidak sampai karena alamat emailnya salah. Setelah berkomunikasi barulah dikirim ulang.

Setelah dikirim ulang inilah Didin lalu memforward kepada atasannya pada tanggal 24 Mei 2016.

Isi email tersebut agar Toko Cuncun membeli  produk dengan harga Ws sebab statusnya sudah diturunkan dari SO menjadi WS.

Menurut Arnold Sihombing. Ketua Tim Investigator, saksi mempunyai peran dalam degradasi.

Ketika ditanya bahwa diduga  kebijakan degradasi yang dilakukan oleh PT Balina harus didukung semua element Arnold membenarkan.

“Saksi menindaklanjuti keinginan Sulistiyo pramono dengan ikut meligitimasi keinginan degradasi  dengan membuat email lanjutan ke PT Balina ,tentunya PT Balina makin yakin harus ada degradasi karena sudah terkonfirmasi oleh DRM Aqua yang menjadi atasan Sulistiyo Pramono (KAE),” ujar Arnold.

Melesatnya penjualan Le Minerale menggelisahkan pihak Aqua dan melakukan berbagai cara untuk menghambatnya dari mulai melarang memajang Le Minerale, melarang jual Le Minerale sampai ancaman penurunan status SO seperti kesaksian banyak toko dalam persidangan sebelumnya

Menurut Arnold diduga  ada upaya mengarahkan persoalan ke arah permasalahan pribadi. Akan tetapi. Arnold yakin, Majelis Hakim paham apa yang menjadi pokok perkara.

“ Bahwa ini bukan semata-mata kebijakan oknum Sulistiyo Pramono tapi telah diketahui oleh jajaran TIV produsen Aqua di level Depo," kata Arnold. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved