Jangan Sembarangan Pasang Sirine dan Lampu Rotator, Pelanggar Bisa Dipenjara
jangan sampai aksesori yang awalnya untuk meningkatkan daya tarik, menjadi melanggar aturan
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID,BANDUNG- Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa tidak boleh sembarangan menggunakan sirine dan lampu rotator pada kendaraan.
Di akun instagram Polrestabes Bandung yang dikutip dari @multimedia.humaspolri, Minggu (15/10/2017), menjelaskan bahwa setiap orang berhak memodifikasi kendaraannya.
"Namun jangan sampai aksesori yang awalnya untuk meningkatkan daya tarik, menjadi melanggar aturan," bunyi tulisan yang tertera di akun instagram tersebut.
Derby Romero Resmi Menikah, Gita Gutawa Bahagia Namun Merasa Kaget dan Tak Menyangka https://t.co/bbRXaQKems via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 14, 2017
Berikut ada tiga poin fungsi sirine dan lampu rotator yang diatur dalam undang-undang :
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Baca: Mau Tahu Gaji Anies-Sandi Saat Pimpin DKI Jakarta? Gaji Pokok di Bawah Rp 10 Juta tapi
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Imbauan kepada masyarakat yang terlanjur memasang perangkat tersebut dengan alasan kebutuhan aksesori, dan tanpa kepentingan, sebaiknya segera melepasnya.
Jika melanggar, sesuai dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4), atau pasal 134 diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*)