Eksklusif Tribun Jabar
Di Cianjur, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Paling Sering Laporkan PNS yang Melanggar
Salah satu PNS yang dipecat awalnya bertugas di Disdukcapil, satu lainnya PNS di Kecamatan Warungkondang.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIANJUR - Tren maraknya pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran berat ternyata tak hanya di Kabupaten Garut.
Pemkab Cianjur ternyata juga memberikan sanksi berat terhadap dua PNS-nya.
Salah satu PNS yang dipecat awalnya bertugas di Disdukcapil, satu lainnya PNS di Kecamatan Warungkondang.
Selain kedua PNS tadi, seorang PNS di Kecamatan Ciranjang juga sedang dalam proses pemeriksaan.
Sama seperti di Garut, pelanggaran yang dilakukannya juga sudah menjurus tindak kiminal.
Daftar Pemain Persib Bandung yang Terbang ke Balikpapan dan Sisa Koin untuk PSSI Akan Dipakai Siapa? https://t.co/QYdLnivnEb
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 29, 2017
Kepala Bidang Pembinaan BKD Cianjur, Anto Susilo, mengatakan untuk PNS yang melakukan pelanggaran berat, sanksi pemberhentian yang diberikan bisa atas permintaan pelanggar, tapi bisa juga bukan.
"Jika diberhentikan atas permintaan sendiri, masih berhak atas pensiunan. Tapi jika diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, hanya berhak mendapat tabungan pensiunan nasional," ujarnya di kantot BKD Cianjur, kemarin.
Di Kabupaten Cianjur, menurut Anto, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang paling rajin melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawainya.
Tapi, dari sekian banyak laporan, masalah absen masih mendominasi.
"Saya utamakan pembinaan untuk mencegah terulangnya pelanggaran-pelanggaran ini," ujarnya.
Begini Kondisi Wajah Syahrini dari Dekat dan Terkejutnya Syarifah Saat Tahu Suaminya adalah Wanita https://t.co/tbNdx5pK7H via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 29, 2017
Sekretaris Dinas Pendidikan Cianjur, Hilman Sujadi, mengakui sejumlah pelanggaran memang masih terjadi di Dinas Pendidikan.
Biasanya, kata Hilman, mereka akan secepatnya memanggil PNS yang melanggar tersebut.
"Seperti kejadian beberapa waktu lalu ketika ada operasi tangkap tangan yang melibatkan unit pelaksana teknis dinas," kata Hilman, Kamis (28/9).
Di lingkungan Disdik, kata Hilman, pelanggaran yang masih mendominasi masih seputar ketidakhadiran.
Untuk memberikan efek jera, kata dia, sanksi lebih berat pun terpaksa mereka terapkan.
"Ada yang sampai diturunkan jabatannya dari kepala sekolah menjadi guru biasa. Kami di dunia pendidikan harus memberikan teladan yang baik," ujarnya.(*)