Eksklusif Tribun Jabar

Di Cianjur, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Paling Sering Laporkan PNS yang Melanggar

Salah satu PNS yang dipecat awalnya bertugas di Disdukcapil, satu lainnya PNS di Kecamatan Warungkondang. 

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / DIAN NUGRAHA RAMDANI
BEKERJA -- Sejumlah pegawai di Kompleks Perkantoran Pemkab Cianjur tampak sedang bekerja di meja kerja mereka, Rabu (13/9/2016). 

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIANJUR - Tren maraknya pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran berat ternyata tak hanya di Kabupaten Garut.

Pemkab Cianjur ternyata juga memberikan sanksi berat terhadap dua PNS-nya.

Salah satu PNS yang dipecat awalnya bertugas di Disdukcapil, satu lainnya PNS di Kecamatan Warungkondang. 

Selain kedua PNS tadi, seorang PNS di Kecamatan Ciranjang juga sedang dalam proses pemeriksaan.

Sama seperti di Garut, pelanggaran yang dilakukannya juga sudah menjurus tindak kiminal. 

Kepala Bidang Pembinaan BKD Cianjur, Anto Susilo, mengatakan untuk PNS yang melakukan pelanggaran berat, sanksi pemberhentian yang diberikan bisa atas permintaan pelanggar, tapi bisa juga bukan.

"Jika diberhentikan atas permintaan sendiri, masih berhak atas pensiunan. Tapi jika diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, hanya berhak mendapat tabungan pensiunan nasional," ujarnya di kantot BKD Cianjur, kemarin.

Di Kabupaten Cianjur, menurut Anto, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang paling rajin melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawainya.

Tapi, dari sekian banyak laporan, masalah absen masih mendominasi.

"Saya utamakan pembinaan untuk mencegah terulangnya pelanggaran-pelanggaran ini," ujarnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Cianjur, Hilman Sujadi, mengakui sejumlah pelanggaran memang masih terjadi di Dinas Pendidikan.

Biasanya, kata Hilman, mereka akan secepatnya memanggil PNS yang melanggar tersebut.

"Seperti kejadian beberapa waktu lalu ketika ada operasi tangkap tangan yang melibatkan unit pelaksana teknis dinas," kata Hilman, Kamis (28/9).

Di lingkungan Disdik, kata Hilman, pelanggaran yang masih mendominasi masih seputar ketidakhadiran.

Untuk memberikan efek jera, kata dia, sanksi lebih berat pun terpaksa mereka terapkan.

"Ada yang sampai diturunkan jabatannya dari kepala sekolah menjadi guru biasa. Kami di dunia pendidikan harus memberikan teladan yang baik," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved