Krisis Kemanusiaan Rohingya

Pengadilan Internasional Nyatakan Myanmar Bersalah Lakukan Genosida Terhadap Etnis Rohingya

"Pengadilan menetapkan keputusan konsensus yang menyatakan bahwa Myanmar memang berniat untuk melakukan genosida," kata Feierstein.

New Straits Times/Bernama
Sebuah pengadilan internasional menetapkan Pemerintah Myanmar bersalah atas tindak genosida terhadap Rohingya dan warga muslim Myanmar lainnya. Myanmar divonis bersalah oleh dewan hakim Pengadilan Rakyat Permanen (PPT), Jumat (22/9/2017), atas sejumlah bukti yang didapat. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, KUALA LUMPUR- Sebuah pengadilan internasional menetapkan Pemerintah Myanmar bersalah atas tindak genosida terhadap Rohingya dan warga muslim Myanmar lainnya.

Myanmar divonis bersalah oleh dewan hakim Pengadilan Rakyat Permanen (PPT), Jumat (22/9/2017), atas sejumlah bukti yang didapat.

Hal itu disampaikan oleh mantan ketua Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional, Daniel Feierstein yang menjadi anggota dewan hakim.

"Pengadilan menetapkan keputusan konsensus yang menyatakan bahwa Myanmar memang berniat untuk melakukan genosida," kata Feierstein.


Menurut Feierstein, Myanmar divonis bersalah atas aksi genosida yang dilakukan terhadap komunitas-komunitas muslim di Myanmar, seperti Kachin dan Rohingya.

Berdasarkan vonis yang dibacakan, aksi genosida tersebut telah dan masih dilakukan oleh pasukan militer Myanmar dan rezim yang berkuasa di Myanmar.

Keduanya dianggap terlibat dalam rencana aksi genosida tersebut.

Baca: Kapolda Jabar Waspada Kemunculan Konflik di Media Sosial Menjelang Pilkada Jabar

"(Dengan sengaja) merendahkan dan menghancurkan identitas budaya dan etnis minoritas yang tinggal di Myanmar," ucap Feierstein lagi.

Vonis dari dewan hakim dijatuhkan setelah mendengar dan menganalisa argumen dari kejaksaan, pandangan dari berbagai saksi ahli, serta kesaksian korban.


Semua itu dilakukan selama sidang lima hari yang berakhir Jumat itu dan diadakan di Universitas Malaya, Kuala Lumpur.

Data dan informasi terkait bukti yang didapatkan oleh PPT akan disampaikan ke badan-badan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Selain Feierstein, anggota dewan hakim lainnya datang dari berbagai negara, termasuk Malaysia (Zulaiha Ismail) dan Indonesia (Nursyahbani Katjasungkana). (New Straits Times/Ruth Vania)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved