Sidang Buni Yani

Ditanya Soal Kesehatan dan Keluarganya, Buni Yani Malah Bilang Begini

Karena kasus ini pula, Buni Yani mengaku dipaksa mengundurkan diri sebagai dosen di tempatnya bekerja.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Theofilus Richard
Buni Yani saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani telah menjalani 15 kali sidang.

Karena kasus ini pula, Buni Yani mengaku dipaksa mengundurkan diri sebagai dosen di tempatnya bekerja.

Meski mengaku merasa banyak dirugikan akibat digulirkannya kasus ini, Buni Yani masih dapat berkelakar ketika ditanya mengenai kondisi dan keluarganya.

Baca: VIDEO: Begini Cara Barista Tantan Sutami Membuat 3D Latte Art, Beruang yang Bikin Gemas

"Kami baik-baik saja, alhamdulillah. Saya  kelihatan tetap ganteng kan?" ujarnya disambut tawa wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menambahkan, dalam kurun waktu satu tahun, Buni Yani banyak dirugikan, terutama berkaitan dengan pekerjaannya.


Dalam persidangannya, Buni Yani juga mengaku sempat diteror oleh beberapa orang. Ia mengatakan teror tersebut pernah datang di rumahnya meski baru ancaman.

Ancaman via media sosial pun diakuinya pernah didapatkan beberapa kali.

"Yang jelas Pak Buni setahun ini dirugikan, pekerjaan dicopot, penelitian dihambat, banyak hal yang dirugikan,  banyak teror," kata Aldwin Rahadian.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa. Pada persidangan selanjutnya, Selasa (3/10/2017), JPU akan membacakan tuntutan.


Buni Yani berharap dirinya dapat dibebaskan. Ia mengatakan hal tersebut karena menurutnya JPU tidak dapat membuktikan kesalahannya.

Ia juga sempat mengatakan, berharap orang yang menuduhnya memotong video untuk dilaknat Tuhan.

"Kalau saya memotong video, biar saya dilaknat Allah, tapi kalau saya tetap dituduh memotong video, maka orang yang menuduh saya harus dilaknat Allah. Alahu Akbar!" seru Buni Yani, kemudian disambut teriakan takbir beberapa pengunjung.

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif. 

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved