Sidang Buni Yani
Ditanya Soal Kesehatan dan Keluarganya, Buni Yani Malah Bilang Begini
Karena kasus ini pula, Buni Yani mengaku dipaksa mengundurkan diri sebagai dosen di tempatnya bekerja.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani telah menjalani 15 kali sidang.
Karena kasus ini pula, Buni Yani mengaku dipaksa mengundurkan diri sebagai dosen di tempatnya bekerja.
Meski mengaku merasa banyak dirugikan akibat digulirkannya kasus ini, Buni Yani masih dapat berkelakar ketika ditanya mengenai kondisi dan keluarganya.
Baca: VIDEO: Begini Cara Barista Tantan Sutami Membuat 3D Latte Art, Beruang yang Bikin Gemas
"Kami baik-baik saja, alhamdulillah. Saya kelihatan tetap ganteng kan?" ujarnya disambut tawa wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menambahkan, dalam kurun waktu satu tahun, Buni Yani banyak dirugikan, terutama berkaitan dengan pekerjaannya.
Hilang dari Dunia Hiburan, Ternyata Artis Cantik Ini Kini Tinggal di Tengah Sawah. Bikin Pangling! https://t.co/QKUIjhpYHB via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 26, 2017
Dalam persidangannya, Buni Yani juga mengaku sempat diteror oleh beberapa orang. Ia mengatakan teror tersebut pernah datang di rumahnya meski baru ancaman.
Ancaman via media sosial pun diakuinya pernah didapatkan beberapa kali.
"Yang jelas Pak Buni setahun ini dirugikan, pekerjaan dicopot, penelitian dihambat, banyak hal yang dirugikan, banyak teror," kata Aldwin Rahadian.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa. Pada persidangan selanjutnya, Selasa (3/10/2017), JPU akan membacakan tuntutan.
Bukan Uang atau Ponsel,Wanita Ini Ngotot Pertahankan Tasnya dari Perampok Demi Selamatkan Benda Ini https://t.co/43e3tFTCUv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 26, 2017
Buni Yani berharap dirinya dapat dibebaskan. Ia mengatakan hal tersebut karena menurutnya JPU tidak dapat membuktikan kesalahannya.
Ia juga sempat mengatakan, berharap orang yang menuduhnya memotong video untuk dilaknat Tuhan.
"Kalau saya memotong video, biar saya dilaknat Allah, tapi kalau saya tetap dituduh memotong video, maka orang yang menuduh saya harus dilaknat Allah. Alahu Akbar!" seru Buni Yani, kemudian disambut teriakan takbir beberapa pengunjung.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.