Sidang Mantan Wali Kota Cimahi
Suami Istri Ini Berpegangan Tangan, Menunggu Pembacaan Vonis Terhadap Mereka
Pasangan suami istri yang terlibat kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi itu, saling bantu saat menaiki satu persatu tangga menunju lantai dua.
Penulis: Rezeqi Hardam Saputro | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Dua mantan Wali Kota Cimahi sekaligus pasangan suami istri Itoc Tochija dan Atty Suharti siap menjalani sidang pembacaan vonis terhadap mereka di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2017).
Menumpang mobil berbeda, Itoc dan Atty tiba di Pengadilan Tipikor Bandung, sekitar pukul 10.00. Ketika hendak memasuki ruang tunggu persidangan di lantai 2, keduanya sempat berpegangan tangan.
Baca: Usai Tahan Persipura, Bek Persib Bandung Alihkan Perhatian pada Sriwijaya FC
Pasangan suami istri yang terlibat kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi itu, saling bantu saat menaiki satu persatu tangga menunju lantai dua.
Raisa Jadi Sorotan Saat Prosesi Adat, Ternyata Satu Hal Penting Ini Luput dari Perhatian https://t.co/zohzP0qNS6 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 30, 2017
Dalam sidang sebelumnya, Itoc dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Atty dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut uumu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aktris Cantik Ini Tak Ketinggalan Nonton Indonesia vs Myanmar, Tapi Lokasinya Itu Lho https://t.co/dpq0HaYZHT via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 30, 2017
Kedua terdakwa juga telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa. dalam pleidoinya baik Itoc maupun Atty minta keringan hukuman kepada majelis hakim.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hurup a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.