Anda Berminat? BI Jabar Sekarang Menjual Uang Rupiah Khusus
Sejalan dengan dikeluarkannya uang rupiah emisi baru, Bank Indonesia menerbitkan Uang Rupiah Khusus
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. CO. ID, BANDUNG - Bank Indonesia pada Desember 2016 mengeluarkan uang rupiah emisi baru, yakni uang rupiah emisi tahun 2016 yang lebih dikenal dengan sebutan Uang Rupiah Negara Kesatuan RI.
Sejalan dengan dikeluarkannya uang rupiah emisi baru, Bank Indonesia menerbitkan Uang Rupiah Khusus (URK) atau lebih dikenal dengan uang belum terpotong (Uncut Banknote).
Baca: Tabrak Trotoar Motor Pun Oleng ke Kanan, Sekuriti RS Al Islam Ini Lalu Tewas Tergilas Truk Fuso
"Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Barat, melayani penjualan URK 2 dan 4 lembar untuk setiap pecahan, sedangkan URK 45 dan 50 lembar hanya dapat diperoleh di Kantor Pusat Bank Indonesia, " kata Kepala KpwBI Jabar, Wiwiek Sisto Widayat di KPwBI Jabar, Rabu (23/8/2017).
Hidup Bergelimang Harta, Inilah Tas Mewah yang Kerap Ditenteng Anniesa Hasibuan. Totalnya Miliaran! https://t.co/PTPlceUdjs via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 23, 2017
URK yang diterbitkan mulai dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000, dan masing-masing pecahan tersebut terdiri dari 2,4,dna 45/50 lembar. "URK ini dijual untuk masyarakat umum dan dapat diperoleh di seluruh kantor Bank Indonesia," katanya.
Kapan Pelatih Kepala Persib Bandung Datang? Umuh Muchtar: Mungkin Sepulang dari Papua https://t.co/FMfy5EcGIZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 23, 2017
Bagi masyarakat umum yang ingin memperolah URK dapat menghubungi Arman Johansyah di 022-4230223 ext 8247 atau Rusoli ext 8278 (Tim Pengelolaan Uang Rupiah) setiap hari kerja. "Penjualan URK tetap mempertimbangkan persedian yang ada," katanya.