Kerugian Korban First Travel Mencapai Rp 0,5 Triliun, Kuasa Hukum Jadi Sasaran

Bareskrim Mabes Polri diminta untuk menyita seluruh aset yang dimiliki PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS / BUDI PRASETYO
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kanan) dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan (kiri) saat jumpa pers di Masjid Istiqlal, Sabtu (24/10/2015) usai Acara Manasik Umrah 2016 & Dzikir Akbar First Travel. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum bos First Travel, Eggi Sudjana, menjadi sasaran amarah calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

Korban dugaan penipuan oleh First Travel bernama Rahmat itu mengaku heran dengan ucapan Eggi Sudjana.

Menurut Rahmat, ucapan Eggi yang menyatakan bahwa pemerintah yang mengganti uang calon jemaah tidak masuk akal.

"Itu bagaimana logikanya dia bisa berkata seperti itu? Dengan alasan pemerintah membekukan First Travel terus pemerintah yang ganti uang jemaah, kan nggak masuk akal," ujarnya kepada Warta Kota (TRIBUN Network), Senin (14/8/2017).


Ia juga mempertanyakan alasan Eggi yang menjadi kuasa hukum Rizieq Shihab, tapi malah membela orang yang mengambil uang dari puluhan ribu jemaah.

"Dia kan pengacara habib Rizieq, harusnya bela umat Islam yang terzolimi dong, malah First Travel," kesalnya.

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (TRIBUNNEWS.com/Lendy Ramadhan)

Seperti diketahui, polisi menghitung kerugian para korban yakni satu orang Rp14,3 juta dikali 35 ribu, kerugian mencapai Rp550 miliar.

Angka tersebut didapatkan setelah polisi melakukan penghitungan antara biaya yang harus dibayar setiap jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dengan total jemaah yang belum diberangkatkan.

Dari pemeriksaan awal, penyidik Bareskrim menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka.

Namun, berdasarkan sejumlah rekening yang telah diblokir, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.


Nangis di tahanan

Empat hari sudah, pasangan suami-istri bos biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau lebih dikenal First Travel, Andika Surachman (31) dan Anniesa Hasibuan (31), mendekam di tahanan.

Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya, dengan status tahanan titipan Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved