Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Jeremy Thomas: Semua Itu Masih Bisa Berubah

"Ingat, ya, penetapan tersangka itu masih ada praduga tidak bersalah. Semua itu masih bisa berubah," ujar dia lagi.

Kompas.com
Jeremy Thomas saat membicarakan tentang penetapan anaknya, Axel Matthew sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA- Aktor Jeremy Thomas angkat bicara mengenai dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait pengalihan aset vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Ia mengaku tak terkejut tatkala malah ditetapkan sebagai tersangka.

 Namun, Jeremy Thomas menyangkal dirinya telah melakukan penipuan sebagaimana dituduhkan.

"Nggak kaget (ditetapkan sebagai tersangka). Tentunya, kami harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Saya tegaskan, pemberitaan di media kemarin tidak sesuai fakta," tutur Jeremy Thomas ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Menurut Jeremy Thomas, justru Alexander Patrick Morris yang melakukan penipuan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diberikan Jeremy Thomas, Alexander Patrick Morris telah dipidana sesuai putusan pidana Pengadilan Negeri Gianyar nomor 119/Pid.R/2014/PN.GIR yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar nomor 09/Pid/2015/PT.DPS.

Baca: Pasokan Air di 5 Kecamatan di Soreng Berkurang Drastis, Ini Penyebabnya

Selain itu, berdasarkan salinan petikan putusan nomor 1005/Pid.B/2014/PN.JKt.Sel, Alexander Patrick Morris dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 48/PID/2015/PT.DKI juga menjatuhkan pidana terhadap Alexander Patrick Morris.

Bahkan, Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2016 menyatakan penghentian penyidikan terhadap laporan Alexander Patrick Morris karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Sementara itu, kasus tersebut kini malah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, itu kan suatu proses, ya. Bagaimana pun, proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," ucap Jeremy Thomas mengenai pelimpahan kasus itu. 


"Ingat, ya, penetapan tersangka itu masih ada praduga tidak bersalah. Semua itu masih bisa berubah," ujar dia lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved