Khofifah Sebut Bullying Bisa Menjadi Virus Menular, Hati-hati Mendidik Anak
Khofifah menambahkan pihak kepala sekolah dan guru harus bertanggung jawab atas kasus bulliying yang terjadi di sekolah.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.CO.ID, TRIBUN - Pelaku bullying yang menyebabkan siswa kelas 2 sekolah dasar di Sukabumi tewas oleh sesama temannya ini, akan dijerat undang-undang sistem peradilan pidana anak atau bisa jadi dikembalikan kepada para orang tua masing-masing.
Demikian disampaikan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di Kantor BBPPKS (Balai Besar Pendidikan & Pelatihan Kesejahteraan Sosial) Bandung, Jalan Tangkubanparahu, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (10/8/2017).
"Karena ini anak-anak. Pelaku anak-anak dan korban juga anak-anak. Maka yang berlaku adalah Undang-undang sistem peradilan pidana anak. Berbeda dengan format peradilan umum," ujar Khofifah.
Menurutnya, setelah nantinya pihak kepolisian memeriksa dan mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan, dan jika memang para pelaku ini nantinya terbukti bersalah hingga mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun. Para pelaku ini akan diproses melalui opsi LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Dedi Mulyadi Diserang Isu SARA, Siapa Otaknya dan Bagaimana Kata Nasdem?
Namun jika para pelaku ini mendapatkan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, para pelaku ini bisa dialihkan ke LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kedejahteraan Sosial) di bawah koordinasi Kementrian Sosial.
"Tetapi sangat mungkin ada diversi yaitu kesepakatan antara jaksa, antara hakim, saksi peksos (pekerja sosial) dan tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Ada Tanggung jawab orang tua yang dibubuhkan di dalam sebuah surat keterangan. Sangat mungkin opsi diversi, dari bukti yang ada dikembalikan kepada orang tua pengasuhannya," tuturnya.
Menurutnya pemerintah bahkan disampaikan langsung oleh Presiden pernah menyampaikan keseriusannya dalam mengantisipasi dan mencari soluasi atas tingginya bullying. Dikatakannya, berdasarkan data salah satu lembaga survei, pernah menyebutkan bahwa angka bullying pada anak-anak SD, SMP dan SMA bisa menembus hingga angka yang sangat menghawatirkan mencapai 85 persen.
"Mereka (korban) menyebut pernah mendapatkan bullying baik melalui sosmed (media sosial) atau kekerasan fisik maupun kekerasan verbal secara langsung," ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau agar semua elemen masyarakat melakukan antisiapasi. "Pelaku bullying sangat mungkin bisa menjadi virus yang menularkan kepada yang lain. Dan mereka juga sangat mungkin mereka juga dulu adalah korban bullying," katanya.
Khofifah menambahkan pihak kepala sekolah dan guru harus bertanggung jawab atas kasus bulliying yang terjadi di sekolah. Dinas terkait akan melakukan konsolidasi terkait sosial punisment bagi guru dan kepala sekolah yang mungkin khilaf.
Atas kasus bulliying yang kerap terjadi di instansi pendidiakan ini, pihak Dinas pendidikan harus menyiapkan format vocal point, untuk bisa memberikan quick respon terhadap kasus bullying di setiap sekolah.