Korupsi KTP Elektronik

Status Tersangka, Setya Novanto Tetap Akan Pimpin Sidang Paripurna DPR RI

Dalam waktu dekat, pimpinan DPR akan menggelar rapat yang salah satu agenda membahas. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, dijadwalkan memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang I DPR tahun sidang 2017-2018 di Gedung DPR pada 16 Agustus mendatang.

Meskipun berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012, selama belum terjadi pergantian pimpinan, maka Ketua Partai Golkar itu tetap diberikan kepercayaan memimpin rapat dan menyampaikan pidato pembukaan.

“Iya. Tidak ada pergantian. Sampai sekarang masih Pak Novanto Ketua DPR. Jadi tetap beliau yang akan memimpin rapat paripurna,” tutur Sekretaris Jenderal DPR RI, Achmad Djuned, kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).

Rencananya, Presiden Joko Widodo didampingi para menteri dari Kabinet Kerja akan hadir. Jokowi  menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2018 beserta Nota Keuangan.

“Rapat paripurna pembukaan ini akan dihadiri oleh presiden untuk menyampaikan RUU APBN 2018 beserta nota keuangan. Jadi rapat paripurna pembukaan ini akan dihadiri oleh presiden dan para menteri,” kata dia.

Sampai hari ini belum ada perubahan mengenai kehadiran Novanto. Informasi mengenai kehadiran pimpinan DPR akan disampaikan melalui Kesetjenan DPR RI. Pimpinan DPR lainnya juga dijadwalkan hadir.

“Tidak ada perubahan bahwa Pak Novanto tetap sebagai Ketua DPR dan rencana akan memimpin rapat paripurna. Tidak pengaruh,” ujarnya.  

Menurut pengamat politik, Ray Rangkuti, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ketua dpr berhak memimpin rapat dan menyampaikan pidato pembukaan masa sidang. Dalam hal ini, Setya Novanto, karena belum ada pergantian pimpinan di DPR RI.    

“Selama, dia masih menjadi ketua sih dia yang memimpin. Selama belum ada pergantian pemimpin. Kelaziman ya memang pimpinan sidang dipimpin ketua dpr tentu boleh,” ungkap Ray Rangkuti.

Setya Novanto berpotensi tetap menjalankan tugasnya. Sebab, sejauh ini, dia melihat, belum ada upaya dari Partai Golkar untuk menonaktifkan pria berusia 62 tahun itu. Sementara dari pimpinan DPR lainnya belum ada kebijakan menggantikan peran yang bersangkutan.

Apabila tidak ada perubahan, maka akan menjadi citra buruk bagi DPR. Sebab, seorang tersangka kasus korupsi memimpin rapat dan menyampaikan pidato dihadapan presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya.

“Problem sebetulnya bukan pimpinan sidang. Itu kan turunan bahwa ketua dpr itu seorang tersangka. Pokok soal bahwa seorang tersangka masih tetap menjabat pimpinan DPR,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, pimpinan DPR akan menggelar rapat yang salah satu agenda membahas siapa memimpin rapat dan menyampaikan pidato pembukaan masa sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved