SIM Keliling di Metro Indah Mall Soekarno Hatta
Pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat, bisa mendatangi Metro Indah Mall
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
Kendaraan khusus pelayanan SIM Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akan menemui masyarakat di lokasi tersebut.
Pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang keberadaan SIM Keliling bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00.
Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)
Biaya perpanjangan di lokasi SIM Keliling ini, SIM A Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. (*)