Dwigusta Keberatan Atas Keterangan Saksi
Setelah sempat diundur selama satu minggu, sidang kasus Juke maut yang menabrak Xenia, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Darajat Arianto
Sidang digelar selama dua jam. Selama persidangan para saksi membeberkan kronologis terjadinya kecelakaan. Beberapa saksi yang hadir di antaranya dari kepolisian yang bertugas di jalan tol, petugas jasa marga, sopir Elf yang berada di belakang mobil Xenia, dan warga yang melihat terjadinya kecelakaan.
Usai persidangan, terdakwa Muhammad Dwigusta Cahya (19), menyatakan keberatan atas beberapa keterangan dari para saksi. Ia menilai keterangan saksi dari sopir Elf yang menyatakan melihat mobil Juke yang dikendarainya melintas median jalan, tidak bisa dipastikan kebenarannya.
"Ada keterangan saksi yang tidak tepat. Sopir Elf itu kan bilang melihat mobil saya nyeberang median. Tapi tadi pas ditanya dia terhalang oleh kendaraan di depannya. Jadi bagaimana mau lihat kalau terhalang," ujar Dwigusta, Selasa (11/6).
Sementara itu, JPU Guspali menjelaskan, dari sembilan saksi yang dihadirkan tergambar bahwa Juke yang dikemudikan Dwigusta memang melompat median jalan. Sedangkan untuk masalah kecepatan masih dikaji dengan berdasarkan hasil petunjuk yang ada.
"Yang jelas dari para saksi sudah terlihat kalau memang mobil melompat median jalan. Semua saksi mengatakan seperti itu," ujar Gusparli kepada wartawan.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 18 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya JPU akan menghadirkan satu sampai tiga orang saksi pada persidangan berikutnya. (*)