Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Terdakwa Oknum TNI Ricuh

Kericuhan dipicu ketidakpuasan keluarga korban terhadap tuntutan hukuman yang disampaikan oleh oditur militer.

Tayang:
Penulis: Ichsan | Editor: nip
BANDUNG, TRIBUN - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) terhadap seorang wanita yang tengah mengandung 8 bulan dan ibunya, dengan agenda tuntutan di Pengadilan Militer Bandung di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (11/4), berlangsung ricuh.

Kericuhan dipicu ketidakpuasan keluarga korban terhadap tuntutan hukuman yang disampaikan oleh oditur militer. Oditur militer menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Padahal keluarga korban menginginkan terdakwa dihukum mati.

Ratusan anggota keluarga korban yang datang dari Garut langsung berteriak-teriak memprotes tuntutan yang disampaikan oditur militer. Suasana di dalam ruang sidang pun gaduh dan tak terkendali. Massa berteriak-teriak memprotes persidangan ini. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved