Imigrasi Tunggu Proses Hukum Dada Tuntas
Pengembalian paspor Dada Rosada itu dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Ali Rachman.
Tayang:
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Pada 23 Maret 2013, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhumham) menerbitkan Surat Pencegahan bagi Wali Kota Bandung, Dada Rosada, pada 23 Maret 2013. Pencegahan Dada bepergian ke luar negeri itu berlaku enam bulan sejak terbitnya surat Kemenhumham itu.
Adanya pencegahan itu membuat orang nomor satu Kota Kembang tersebut wajib mengembalikan paspornya kepada Kantor Imigrasi, Selasa (2/4) siang, yaitu sekitar waktu makan siang. Pengembalian paspor Dada Rosada itu dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Ali Rachman.
Adanya pencegahan itu membuat orang nomor satu Kota Kembang tersebut wajib mengembalikan paspornya kepada Kantor Imigrasi, Selasa (2/4) siang, yaitu sekitar waktu makan siang. Pengembalian paspor Dada Rosada itu dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Ali Rachman.
Ali Rachman menjelaskan, pihaknya siap mengembalikan paspor tersebut kepada Dada Rosada apabila proses hukum tuntas, terlepas apakah yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak. Apabila proses hukum tuntas, Dada berhak untuk kembali memiliki paspornya. Atau, kata dia, seandainya masa berlaku paspornya habis, Dada pun berkesempatan membuat paspor baru.
"Tapi, kami tidak mau berandai-andai. Pastinya, kami menunggu proses hukum," tegas Ali Rachman. (*)
KOMENTAR