Rabu, 10 Juni 2026

Tak Ada PNS Cuti Saat 'Hari Kejepit'

Pada Senin (11/2) nanti, tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung yang mengajukan cuti, atau libur. Pada

Tayang:
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Darajat Arianto
SOREANG, TRIBUN - Pada Senin (11/2) nanti, tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung yang mengajukan cuti, atau libur. Pada hari kejepit itu, aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti hari biasanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung, Erick Yuriara mengatakan, pihaknya akan memantau kehadiran PNS pada Senin (11/3), melalui kepala dinasnya masing-masing.

"Tidak ada PNS yang mengajukan cuti. Tapi kami akan tetap memantau. Kalau ada yang tidak masuk, tetap akan dikenai sanksi, dari yang ringan sampai yang sedang," katanya kepada Tribun, Jumat (8/3) sore.

Dia menambahkan, sanksi itu sesuai peraturan pemerintah No 53 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Selain itu, mereka yang tidak hadir juga akan dikenai pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan atau TPP, dengan besaran nominal yang bervariasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira mengatakan, pihaknya akan menegur PNS yang tidak masuk pada Senin (11/3) nanti. Teguran itu hanya berupa secara lisan. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved