MUI Haramkan Pemalsuan dan Pembajakan

Hasanuddin, Ketua Komisi Fatwa MUI, menegaskan, pembajakan dan pemalsuan sebuah merek merupakan tindak kecurangan dan melanggar hukum

Penulis: | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Hasanuddin, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan, pembajakan dan pemalsuan sebuah merek merupakan tindak kecurangan dan melanggar hukum Menurutnya, agama pun melarang segala jenis aksi kecurangan.

"Jadi, pemalsuan dan pembajakan adalah hal yang melanggar hukum. Setelah melalui berbagai pengkajian, pemalsuan dan pembajakan adalah hal yang haram," kata Hasanuddin di sela-sela Sosialisasi Informasi Terbaru Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Aston Primera, Jalan Dr Djundjunan Bandung, Senin (4/3).

Dasarnya, jelas Hasanuddin, pelaku pemalsuan atau pembajakan sebuah produk sangat merugikan. Hal itu tidak hanya merugikan produsen, selaku pemegang hak cipta dan karya, tetapi juga konsumen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved