MUI Haramkan Pemalsuan dan Pembajakan
Hasanuddin, Ketua Komisi Fatwa MUI, menegaskan, pembajakan dan pemalsuan sebuah merek merupakan tindak kecurangan dan melanggar hukum
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Hasanuddin,
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan, pembajakan dan
pemalsuan sebuah merek merupakan tindak kecurangan dan melanggar hukum
Menurutnya, agama pun melarang segala jenis aksi kecurangan.
"Jadi, pemalsuan dan pembajakan adalah hal yang melanggar hukum. Setelah melalui berbagai pengkajian, pemalsuan dan pembajakan adalah hal yang haram," kata Hasanuddin di sela-sela Sosialisasi Informasi Terbaru Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Aston Primera, Jalan Dr Djundjunan Bandung, Senin (4/3).
Dasarnya, jelas Hasanuddin, pelaku pemalsuan atau pembajakan sebuah produk sangat merugikan. Hal itu tidak hanya merugikan produsen, selaku pemegang hak cipta dan karya, tetapi juga konsumen. (*)