Tak Datangi Kejari, Jupe Akan Dijemput Paksa
Jupe dipanggil terkait vonis Mahkamah Agung yang menyatakan vonis penjara 3 bulan terkait kasus perkelahiannya dengan pedangdut Dewi Persik.
"Kalau datang, ya kita langsung (penjara) karena ini pelaksanaan putusan ya, enggak ada upaya hukum dan keberatan," ujar Andi Herman, Kepala Kejari Jakarta Timur, saat ditemui di kantornya, Kamis (14/2/2013).
Menurut Andi, pihaknya akan segera menyerahkan langsung Jupe kepada Rumah Tahanan Pondok Bambu. Jupe juga diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi hal tersebut tidak menghalanginya untuk menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan di Rutan Pondok Bambu.
"Memang diberi kesempatan PK, permohonan PK itu tidak menunda pelaksanaan eksekusi. Bukan ditahan ya, melaksanakan hukuman yang sudah ditentukan, ya langsung dimasukkan ke Pondok Bambu," papar Andi.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu Jupe untuk datang ke Kejari sebelum melakukan pemanggilan paksa kepada dirinya. "Saya mengharapkan ada kebesaran hati untuk menerima keputusan hukum ini untuk dilaksanakan. Sebagai WNI yang baik, harus patuh hukum agar putusan ini bisa dilaksanakan dengan baik," tutup Andi. (*)