Guru Honor Dibui Setelah Cabuli Anak Didik
CILEUNYI, TRIBUN - Seorang guru SMK di wilayah Cileunyi dibekuk setelah dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Penulis: cis | Editor: Giri
CILEUNYI, TRIBUN - Seorang guru SMK di wilayah Cileunyi dibekuk setelah dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Hal itu dikatakan Kapolsek Cileunyi, Kompol Asep Gunawan melalui Kanit Reskrim, AKP Wahyu Agung, ketika dihubungi Tribun melalui ponselnya, Kamis (8/11) petang.
"Seorang guru honorer di salah satu SMK di Cileunyi terbukti telah melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya. Pelaku berinisial TSM berusia 32 tahun," katanya.
Sedangkan korban berinisial KN (16) warga Jalan Raya Cibiru Kampung Warunggede, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Wahyu mengatakan, TSM melampiaskan nafsu birahinya di studio musik miliknya yang lokasinya tidak jauh dari tempat mengajar.
"Laporan kepada kami dilakukan pihak keluarga korban setelah curiga atas perubahan sikap KN yang tidak seperti biasanya," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, sikap korban berubah menjadi pendiam. Bahkan korban tak mau terbuka tentang persolan yang dialaminya. Korban, ucap Wahyu, baru bercerita kepada sepupunya, Ipori. "Sepupunya kemudian melaporkan apa yang dialami KN," kata Wahyu.
Polisi langsung melakukan visum terhadap korban setelah mendapatkan laporan. Dari hasil visum tersebut menyatakan adanya kerusakan di kemaluan korban.
Wahyu menjelaskan, korban mendapatkan pesan singkat dari TSM sebelum melakukan pencabulan tersebut. Korban diajak bertemu pelaku untuk membicarakan hal penting. Korban pun datang ke studio miliknya.
"Dari situlah TSM menjalankan akal bulusnya dengan dalih untuk mendapatkan nilai yang bagus. KN akhirnya harus mengikuti kemauan TSM dan terjadilah pencabulan," kata Wahyu.
Awalnya, ucap Wahyu, TSM sempat mengelak ketika dipanggil pihak Polsek Cileunyi. Akan tetapi dia tak mampu berkutik lantaran bukti menyatakan kuat melakukan pencabulan. TSM langsung ditahan Polsek Cileunyi.
Wahyu menambahkan, atas dugaan perbuatan pencabulan, TSM dijerat dengan pasal 81 undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pihak sekolah langsung mengeluarkannya," katanya.(*)
Rekomendasi untuk Anda