Polisi Sita Miras Ilegal Berpita Cukai Palsu

Minuman beralkohol atau minuman keras asli tapi palsu berbagai merek disita jajaran Polsek Arcamanik. Selain diduga asli tapi palsu, polisi menyita

Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Minuman beralkohol atau minuman keras (miras) asli tapi palsu berbagai merek disita jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Arcamanik. Selain diduga asli tapi palsu, polisi menyita 39 botol miras tersebut yang diduga berbea cukai palsu.

Polisi tidak menahan RD, pelaku yang menyimpan miras di kawasan Cicukang, Arcamanik, Bandung. Namun dia menjualnya di kawasan Dipatiukur, Bandung. RD kerap menjualnya  kepada konsumen yang sudah terdaftar.

RD masuk katagori pedagang tidak resmi atau ilegal. Sedangkan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 bahwa miras harus di jual di tempat-tempat legal yang telah ditentukan, seperti kafe atau hotel. RD dikenai Perda no 11 tersebut. Selain terancam hukuman 3 bulan penjara, RD juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta.

"Berkas kasus ini (miras) segera dilimpahkan ke kejaksaan dengan jenis pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Direncanakan sidang pada Jumat tanggal 7 September nanti," kata Kapolsek Arcamanik Kompol Adi Purnama didampingi Kanit Reskrim AKP Odang Sudarna di Mapolsek Arcamanik, Senin (3/9).

Barang yang disita dari toko milik RD antara lain,  12 botol Arak Cap Orang Tua, 10 botol merek Chivas Regal, 7 botol Red Label, 4 botol Martel, dan 4 botol Jack Daniel. Total seluruh barang bukti tersebut bernilasi sekitar Rp 10 juta lebih.

Disebutkan Kapolsek, modus dari pelaku adalah menjual miras palsu tersebut kepada masyarakat umum. Padahal, miras tersebut tidak menutup kemungkinan akan membuat orang yang mengonsumsinya bukan hanya mabuk tapi over dosis.

Pelaku, modusnya menyimpan miras di rumahnya. Dia menjual kepada masyarakat umum tanpa izin yang sah. Miras aslinya saja memabukan, apalagi yang miras palsu seperti yang disita. Dikhawatirkan,  yang mengonsumsi miras tersebut bisa over karena mirasnya oplosan.

Awal pengungkapan, berawal dari polisi yang melakukan pemeriksaan rumah RD di Jalan Cicukang, Kelurahan Cisaranten Binaharapan, Kecamatan Arcamanik. Berdasar atas laporan yang diterima polisi, mereka menemukan berbagai jenis botol miras tanpa izin di kediaman RD. Selain itu, diduga miras tersebut palsu dan tidak berbeacukai.

"Kami akan dalami kasus ini. Selain menyelidiki keaslian dari minumannya, juga keping pita cukainya yang diduga palsu," ujar Kapolsek. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved