Polsek Majalaya Ungkap Kasus Upal

Tersangka pengedar uang palsu (upal), Agus Khodar, harus merasakan dinginnya sel di Polsek Majalaya, Jalan Stasion No 05, Kecamatan Majalaya,

Penulis: cis | Editor: Darajat Arianto
MAJALAYA, TRIBUN - Tersangka pengedar uang palsu (upal), Agus Khodar, harus merasakan dinginnya sel di Polsek Majalaya, Jalan Stasion No 05, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Warga Kampung Cihampelas RT 01 RW 05 Desa Sindangsari Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung  ditangkap Selasa (24/7) sekitar pukul 23.30 setelah Polsek Majalaya mendapatkan laporan dari korban.

"Awalnya kasus ini terungkap karena tersangka membeli ikan dengan upal sebanyak dua lembar di tempat penjualan ikan mas PT Cahata Titha Abadi," ujar Kapolres Bandung, AKBP Sandi Nugroho, melalui Kapolsek Majalaya, Kompol Rundi Ade Sunia, Selasa (31/7) siang.

Rundi mengatakan, upal tersebut berupa uang pecahan Rp 50 ribu. "Sebanyak sembilan anggota Polsek Majalaya melakukan penangkapan ini," katanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tersangka, Rundi mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 25 lembar upal di tempat tinggal tersangka.

"Setelah melakukan penangkapan dan pengembangan kami mendapatkan upal dengan total 27 lembar dengan nilai Rp 1.350.000," katanya. Rundi pun menjelaskan, untuk mendapatkan upal sebesar itu tersangka harus membeli seharga Rp 500 ribu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved