Rabu, 10 Juni 2026

Penjualan Perumahan Bakal Melambat

Dalam SE BI tersebut, uang muka KPR minimalnya 30 persen bagi seluruh jenis rumah minimal tipe 70.

Tayang:
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Pada 15 Juni 2012, Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) Nomor 14/10/DPNP mengenai pembatasan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) secara resmi  berlaku. Dalam SE BI tersebut, uang muka KPR minimalnya 30 persen bagi seluruh jenis rumah minimal tipe 70.

Terbitnya SE BI tersebut mendapat reaksi kalangan pengembang di Jabar. "Memang, efek terbitnya SE BI itu belum terlihat. Tapi, saya kira adanya SE BI itu, penjualan rumah khususnya di Jabar berpotensi menjadi lesu. Artinya, pertumbuhannya melambat," ujar  Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jabar, Yana Mulyana Supardjo, Sabtu (30/6).

Menurutnya, berdasarkan SE BI itu, konsumen, yang sebelumnya cukup menyiapkan uang muka 10 persen harga jual, kini, harus menaikkannya 20 persen. Kondisi itu, lanjut Yana, dapat membuat banyak konsumen menunda rencananya melakukan pembelian rumah.

"Otomatis, jika uang muka menjadi 30 persen, konsumen harus menunggu ketercukupan dananya masing-masing agar memperoleh fasilitas KPR. Padahal, sampai kini, 95 persen pembelian rumah memanfaatkan skema KPR," tutur Yana. Tidak tertutup kemungkinan, sambung Yana, hal itu dapat membuat penjualan tersendat secara besar-besaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved