Penjualan Perumahan Bakal Melambat
Dalam SE BI tersebut, uang muka KPR minimalnya 30 persen bagi seluruh jenis rumah minimal tipe 70.
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
Terbitnya SE BI tersebut mendapat reaksi kalangan pengembang di Jabar. "Memang, efek terbitnya SE BI itu belum terlihat. Tapi, saya kira adanya SE BI itu, penjualan rumah khususnya di Jabar berpotensi menjadi lesu. Artinya, pertumbuhannya melambat," ujar Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jabar, Yana Mulyana Supardjo, Sabtu (30/6).
Menurutnya, berdasarkan SE BI itu, konsumen, yang sebelumnya cukup
menyiapkan uang muka 10 persen harga jual, kini, harus menaikkannya 20
persen. Kondisi itu, lanjut Yana, dapat membuat banyak konsumen menunda
rencananya melakukan pembelian rumah.
"Otomatis, jika uang muka menjadi 30 persen, konsumen harus menunggu
ketercukupan dananya masing-masing agar memperoleh fasilitas KPR.
Padahal, sampai kini, 95 persen pembelian rumah memanfaatkan skema KPR,"
tutur Yana. Tidak tertutup kemungkinan, sambung Yana, hal itu dapat
membuat penjualan tersendat secara besar-besaran. (*)