Pasar Motor Berpotensi Turun Akibat Pembatasan DP
Dalam waktu dekat, Surat Edaran Bank Indonesia tentang pembatasan uang muka kredit atau down payment (DP) kendaraan bermotor berlaku
Penulis: | Editor: Darajat Arianto

ISTIMEWA
Karyawan PT Astra Honda Motor sedang melakukan pengecekan sepeda motor Honda Vario Techno 125 PGM FI. Dalam kurun waktu 1 bulan sejak skutik terbaru ini diperkenalkan pada awal Maret lalu, permintaan Honda Vario Techno 125 PGM FI mencapai 75.000 unit.
BANDUNG, TRIBUN - Dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) Bank
Indonesia (BI) tentang pembatasan uang muka kredit atau down payment (DP) kendaraan bermotor
(KKB) berlaku. PT Astra Honda Motor (AHM) selaku Agen Ttunggal Pemegang
Merek (ATPM) sepeda motor Honda di Indonesia sudah melakukan persiapan
untuk menyikapi hal tersebut.
Armand Gideon Ismanto, General Manager Sales, Marketing, & Logistic PT Daya Adicipta Mustika (DAM), selaku main dealer sepeda motor Honda area Jabar, memperkirakan, pasar sepeda motor secara keseluruhan di Indonesia dapat turun sekitar 20 persen.
"Mungkin, target penjualan pada tahun ini pun, yang pada awalnya sekitar 7-8 juta, terkoreksi menjadi sekitar 6,3 juta," ucapnya.
Armand Gideon Ismanto, General Manager Sales, Marketing, & Logistic PT Daya Adicipta Mustika (DAM), selaku main dealer sepeda motor Honda area Jabar, memperkirakan, pasar sepeda motor secara keseluruhan di Indonesia dapat turun sekitar 20 persen.
"Mungkin, target penjualan pada tahun ini pun, yang pada awalnya sekitar 7-8 juta, terkoreksi menjadi sekitar 6,3 juta," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya sudah melakukan persiapan untuk menyikapi pemberlakuan SE BI tersebut yang berlaku pada 15 Juni 2012. (*)
Berita Terkait