TAG
Perwal Nomor 37 Tahun 2020
-
Perwal Sudah Izinkan Ojol Angkut Orang, Driver Gelar Demonstrasi, Grab dalam Posisi Menunggu
Pemerintah Kota Bandung dalam Perwal Nomor 37 Tahun 2020 sudah mengizinkan angkutan roda dua berbasis aplikasi mengangkut orang.
Senin, 13 Juli 2020