TAG

KITAP

KITAP kartu izin tinggal tetap adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved