TAG
Giant Pasteur
-
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung akan siaga hadir di dua lokasi yang berbeda, Senin (27/11/2017).
Senin, 27 November 2017
-
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Senin, 20 November 2017
-
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung siaga di dua lokasi, Senin (30/10/2017).
Senin, 30 Oktober 2017
-
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung siaga di dua lokasi, Senin (2/10/2017).
Senin, 2 Oktober 2017
-
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Senin, 11 September 2017
-
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP
Senin, 28 Agustus 2017
-
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung siaga di satu lokasi, Selasa (22/8/2017).
Selasa, 22 Agustus 2017
-
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Senin, 24 Juli 2017
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Senin, 22 Mei 2017
-
Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan dan layanan tersebut dimulai pukul 09.00 sampai selesai.
Kamis, 4 Mei 2017
-
Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung
Kamis, 9 Februari 2017
-
Mobil SIM Keliling Online satu hadir di ITC Kebon Kalapa di Jalan Pungkur dan mobil kedua di Giant Pasteur di Jalan Dr Djunjunan No 126-128, Bandung
Senin, 19 Desember 2016
-
layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A)
Senin, 19 Desember 2016
-
Selain itu, Anda pun harus membawa surat keterangan sehat yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak cacat.
Senin, 5 Desember 2016
-
TOTAL biaya untuk perpanjang SIM "A" Rp. 150.000,- dan sim C Rp. 145.000,-.
Senin, 24 November 2014
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved