Berita Viral

Viral Aiptu IWS, Polisi di Buleleng Bali Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Diduga Terjerat Utang

Video menayangkan seorang anggota polisi diciduk warga karena menjambret kalung emas milik pedagang tomat di Buleleng, Bali, viral di media sosial.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkapan layar video viral via Tribun-Bali
DICIDUK - Tangkapan layar video menayangkan seorang anggota polisi diciduk warga karena menjambret kalung emas milik pedagang tomat di Buleleng, Bali, viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video menayangkan seorang anggota polisi diciduk warga karena menjambret kalung emas milik pedagang tomat di Buleleng, Bali, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @denpasarcerita.

Dalam video tersebut, terlihat warga mengikat tangan seorang pria berjaket biru.

"Polisi nih," ucap salah satu warga.

Lantas, seperti apa kronologi kejadiannya?

Dilansir dari Tribun-Bali, peristiwa penjambretan ini terjadi di Banjar Dinas Giri Lokas, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Pelakunya adalah anggota polisi berinisial Aiptu IWS. Sementara, korbannya adalah pedagang tomat bernama Kadek Suartini.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, peristiwa terjadi saat Aiptu IWS membeli tomat di lokasi tersebut.

Baca juga: Viral Video Penyelamatan Santri yang Terjebak Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Haikal Dievakuasi

Saat hendak membayar, Aiptu IWS melihat kalung emas yang dipakai oleh Suartini.

Tiba-tiba, Aiptu IWS memukul leher belakang Suartini menggunakan tongkat T berwarna hitam.

Kemudian, Aiptu IWS membawa kabur kalung emas dan melarikan diri ke arah selatan.

Belum jauh dari pelariannya, Aiptu IWS menabrak mobil putih yang sedang melintas.

Akhirnya, Aiptu IWS pun diamankan oleh warga setempat.

Widwan menjelaskan bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan Aiptu IWS sebagai tersangka.

"Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng," kata Widwan, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Tribun-Bali.

"Kita menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukumannya 9 tahun," jelasnya.

Sementara itu, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala, bengkak di dekat telinga kanan, serta leher terasa kebas. 

Korban kemudian menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.

Terlilit Utang

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati menyesalkan perbuatan Aiptu IWS yang mencoreng nama baik Polri.

"Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi," ucap Bayu, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Tribun-Bali.

"Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Viral Dugaan Selingkuh Pejabat Majalengka: Bupati Eman Bentuk Tim Investigasi, Ancam Sanksi Tegas!

Bayu menambahkan, pihaknya bersedia menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh dan beraktivitas seperti sedia kala.

Disebutkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku Aiptu IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Pelaku mengaku memiliki beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.

"Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban," bebernya.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. 

Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri," jelasnya. 

Kapolres Tabanan juga mengimbau masyarakat, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif," bebernya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Tribun-Bali.com/I Komang Agus Aryanta, Muhammad Fredey Mercury)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved