Tebing Ambrol Timpa Pekerja
Proyek Minisoccer Ilegal di Jatinangor Sumedang Jadi Petaka, DPRD Sentil Peran Kecamatan dan Desa
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, menegaskan pentingnya IMB/perizinan sebelum membangun demi menjamin keselamatan dan mencegah tragedi seperti longsor maut di proyek minisoccer Cisempur.
- Ia meminta aparat desa hingga kabupaten lebih cermat mengawasi izin lingkungan.
- Asep juga mendukung penuh penyegelan proyek ilegal tersebut karena terbukti mengabaikan prosedur dan keselamatan pekerja.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan, menyusul peristiwa longsor tebing di lokasi proyek pembangunan lapangan minisoccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, yang menewaskan empat orang pekerja.
Menurut Asep, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, agar setiap rencana pembangunan diawali dengan pengurusan izin sesuai ketentuan. Hal itu penting untuk mencegah potensi bahaya yang dapat timbul di kemudian hari.
“Siapa pun, baik masyarakat maupun pihak yang akan melakukan pembangunan apa pun, harus mengawali dengan mengurus perizinannya, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Supaya kalau ada persoalan di kemudian hari, tidak menimbulkan masalah,” ujar Asep Kurnia saat dihubungi TribunJabar.id, Rabu (7/1/2026).
Politisi Partai Golkar ini menyarankan agar setiap pembangunan, terutama bangunan dengan fungsi tertentu, mengurus perizinan sejak awal sebelum kegiatan dimulai. Menurutnya, siapapun yang mau membangun bangunan tertentu, izinnya diurus lebih awal.
Asep juga menyoroti peran seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam proses perizinan. Menurutnya, kehati-hatian harus dimulai dari tingkat paling bawah.
“Masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, sampai pemerintah daerah harus cermat dalam memberikan izin. Karena kan dimulai dari izin tetangga,” ujarnya.
Selain penerbitan izin, Asep menegaskan pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan agar pembangunan sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah juga harus memantau dan membina supaya pembangunan itu sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada,” katanya.
Senin (5/1/2025), proyek pembangunan lapangan minisoccer di Cisempur telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang karena tidak mengantongi izin
Penyegelan dilakukan setelah peristiwa longsor tebing yang menewaskan empat orang pekerja dan melukai dua orang lainnya. Insiden tragis tersebut terjadi Jumat (2/1/2026) siang.
Terkait langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang tersebut, Asep menilai kebijakan tersebut sudah tepat.
| Polres Sumedang Belum Naikkan Kasus Minisoccer Ilegal di Jatinangor yang Kubur 6 Pekerja |
|
|---|
| Bupati Sumedang: Proyek Minisoccer Maut Jatinangor Ilegal, Material Masuk Lewat Jalur Belakang. |
|
|---|
| Buntut Longsor Maut Cisempur, Camat Jatinangor Instruksikan RT/RW Awasi Ketat Izin Proyek |
|
|---|
| Tak Berizin & Makan 4 Korban Tewas, Proyek Minisoccer di Cisempur Sumedang Terancam Dibongkar Paksa |
|
|---|
| Proyek Minisoccer di Jatinangor yang Telan 4 Korban Tewas Disegel Satpol PP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/evakuasi-jenazah-korban-longsor-tebing-di-Jatinangor-Sumedang.jpg)