Universitas Padjadjaran Keluarkan Maklumat Makalangan untuk Indonesia, Berisi Lima Poin
Ada lima poin dalam Maklumat Makalangan untuk Indonesia. Maklumat itu dibacakan rektor, guru besar, dosen, mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ada lima poin dalam Maklumat Makalangan untuk Indonesia. Maklumat itu dibacakan rektor, guru besar, dosen, mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).
Sesuai namanya, maklumat itu dibacakan di Tugu Makalangan Unpad Kampus Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025) sore.
Maklumat itu adalah pernyataan sikap Unpad atas situasi terkini bangsa Indonesia yang dilanda berbagai aksi massa dengan balasan represif dari aparat.
"Kami, civitas akademika Universitas Padjadjaran menyampaikan duka yang mendalam atas korban jiwa, luka, serta penderitaan yang dialami masyarakat dalam gelombang demonstrasi sejak 28 Agustus 2025 hingga hari ini. Kami juga menyesalkan terjadinya intimidasi dan tindakan represif, termasuk yang dialami oleh beberapa anggota sivitas akademika Unpad."
"Gelombang demonstrasi yang meluas merupakan cermin dari kekecewaan publik terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil, tidak empatik, dan paradoksal," kata Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita.
Baca juga: Rektor, Guru Besar, dan BEM Kema Unpad Sampaikan Maklumat Makalangan untuk Indonesia
Secara bergiliran, para guru besar membacakan pembukaan maklumat, termasuk menyinggung soal kebebasan akademik.
"Kebebasan akademik serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah pilar demokrasi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E dan 28G. Negara seharusnya menjamin ruang aman bagi warganya. Kampus adalah ruang aman bagi kebebasan berpikir, nalar kritis, dan pembentukan moralitas bangsa. Ancaman terhadap kebebasan sivitas akademika adalah ancaman terhadap kebebasan akademik itu sendiri," kata guru besar Unpad.
Selain itu, Unpad juga menyeru kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan unggahan di media sosial.
Baca juga: Pengemudi Ojol Berkumpul di Kantor Kecamatan Jatinangor, Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama
"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga persatuan, solidaritas, dan ketenangan, tidak terprovokasi oleh hasutan, kekerasan, maupun propaganda kebencian SARA, serta senantiasa mengutamakan prinsip keamanan dan keselamatan kolektif dalam menghadapi berbagai ancaman, baik fisik maupun digital," bunyi maklumat itu. (*)
5 Poin Maklumat Makalangan Unpad
1. Penghentian Segala Bentuk Intimidasi dan Kekerasan
Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi atau tindakan kriminal terhadap sivitas akademika maupun masyarakat sipil.
2. Pengusutan Pelanggaran HAM
Pemerintah, sesuai fungsinya sebagai pelindung rakyat, wajib mengusut setiap kasus kekerasan secara terbuka, adil, serta dengan partisipasi masyarakat sipil.
3. Pemulihan Ruang Demokrasi
Negara harus menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, serta memastikan fungsi pengayoman dijalankan tanpa kekerasan.
4. Reformasi Kebijakan Publik
Menata ulang kebijakan publik agar berorientasi pada keadilan sosial, keselamatan rakyat, dan keberlanjutan bangsa.
5. Penguatan Tata Kelola Penegakan Hukum
Negara wajib memastikan perlindungan hak konstitusional setiap warga dan menindak pelanggaran hukum oleh siapa pun secara adil dan terbuka. Penegakan hukum harus berlandaskan integritas, tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan.
Rektor, Guru Besar, dan BEM Kema Unpad Sampaikan Maklumat Makalangan untuk Indonesia |
![]() |
---|
Unpad Akui Mahasiswanya Didatangi Polisi, BEM Ungkap Penjemputan Tanpa Surat Penangkapan |
![]() |
---|
Khawatir Demo Susulan, UPI, Unpad, hingga ITB Terapkan Pembelajaran Daring Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
PSM Unpad Wakili Indonesia di Ajang Paduan Suara Italia |
![]() |
---|
Viral Dedi Mulyadi Samakan Pemerintah dan Rakyat Punya Sifat Koruptif, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.