Kabar Seleb
Vidi Aldiano Bernapas Lega Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Ditolak Hakim, Penggugat Disorot
Di tengah kondisinya yang sedang menjalani pemulihan karena menderita kanker, akhirnya Vidi Aldiano kini bernapas lega
Gugatan tersebut mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening.
"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga. Pertama, nomor 73/Pdt.SuS-HKI/Cipta/2025 atas nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Oxavia Aldiano selaku tergugat dan Hari Aprianto atau Hari K selaku tergugat," kata Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Pesan Menyentuh Vidi Aldiano usai Putuskan Hiatus Derita Kanker, Banjir Doa
Firman Akbar mengatakan, Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat.
"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya.
Firman menyinggung petitum penggugat yang menyebutkan tiga platform tempat mengunggah lagu secara digital di antaranya Apple Music, Youtube Music, dan Spotify.
"Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak," kata Firman.
"Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil," jelasnya.
Sementara itu dua perkara lainnya 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025 juga tidak diterima dengan alasan serupa.
"Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak," imbuhnya.
Seharusnya, menurut majelis hakim, 31 konser tersebut penyelenggara konsernya ikut digugat.
"Jadi dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab. Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.
Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.
Vidi Aldiano
gugatan
pelanggaran hak cipta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keenan Nasution
Rudi Pekerti
| Gara-gara Lepas Hijab Nathalie Holscher Dituduh Pindah Agama, Tegas Jawab Tudingan |
|
|---|
| Daftar Pemenang Piala Citra FFI 2025, "Pangku" Karya Reza Rahadian Raih Film Cerita Panjang Terbaik |
|
|---|
| Helwa Bachmid Tagih Janji Manis Habib Bahar yang Tak Ditepati hingga Singgung Kebohongan |
|
|---|
| Demi Buah Hati, Ammar Zoni Minta Sang Kekasih untuk Temui Irish Bella |
|
|---|
| Baim Wong Raih Penghargaan Leprid Atas Dedikasi Besar di Dunia Film, Ungkap Proses Kreatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Vidi-Aldiano-buka-suara-terkait-polemik-hak-cipta-lagu-Nuansa-Bening.jpg)