Kabar Seleb

Alasan Raisa Kembali Tak Hadir di Sidang Cerai dengan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jaksel

Kuasa hukum Raisa ungkap alasan kliennya kembali absen atau tak hadir di sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Editor: Hilda Rubiah
kolase Instagram
PERCERAIAN RAISA: Foto dokumentasi Raisa dan suaminya Hamish Daud. - Kuasa hukum Raisa ungkap alasan kliennya kembali absen atau tak hadir di sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus perceraian pasangan selebriti Raisa dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Senin (17/11/2025)

Sidang cerai tersebut sebelumnya sempat ditunda pekan lalu.

Namun, keduanya kembali kompak tak hadir. Raisa mewakilkan kepada kuasa hukumnya.

Demikian kuasa hukum Raisa mengungkap alasan kliennya itu tak datang.

Baca juga: Sosok dan Perjalanan Karier Marissa Anita, Aktris yang Gugat Cerai Suaminya setelah 17 Tahun Menikah

Dalam sidang cerai kali ini, diagendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak.

Namun, Raisa dan Hamish selaku prinsipal dalam perkara ini sama-sama kembali tak hadir.

Raisa selaku pihak penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya, Putra Lubis. Sedangkan pihak Hamish tak mengutus kuasa hukumnya.

Soal ketidakhadiran Raisa, Putra Lubis buka suara.

"Hari ini, sidang kedua, kami selaku kuasa penggugat hadir. Agendanya tadi masih dalam rangka panggilan para pihak," ungkap Putra Lubis usai sidang dikutip dari Grid.id, Senin (17/11/2025).

"Jadi kami hadir sebagai kuasa dari penggugat, kemudian dari tergugatnya tidak hadir," sambungnya.

Saat ditanya mengenai alasan Raisa tidak hadir, Putra Lubis menyatakan bahwa kliennya memiliki kegiatan dan hal-hal pribadi yang tidak memungkinkan untuk hadir.

"Kalau dari penggugat sih memang ada kegiatan, kemudian ada hal-hal konsen tersendiri yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa hadir," ujarnya.

Menyikapi ketidakhadiran para pihak dalam persidangan awal, muncul pertanyaan tentang apakah gugatan cerai bisa gugur. Putra Lubis menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim.

"Intinya itu kan saya rasa soal gugur, soal apa namanya, soal soal-soal teknis terkait hukum acara, itu kan itu saya rasa kewenangan pengadilan ya. Intinya apapun itu nanti masukan dari majelis, kami akan berupaya maksimal untuk penuhi," terang Putra.

Ia menambahkan bahwa pada dasarnya, ini masih merupakan tahap panggilan para pihak, yang mengamanatkan kehadiran. Namun, pihaknya sebagai kuasa hukum memiliki legal standing untuk hadir mewakili Raisa

"Soal hadir tidak hadir itu memang ada hukum acaranya, gitu kan. Kami juga punya legal standing untuk hadir di sini. Tapi apapun itu, kalau ada masukan-masukan, ada himbauan, itu kami akan coba akomodir."

Jika pihak tergugat, Hamish Daud, terus menerus tidak hadir hingga acara pembuktian, Putra Lubis menjelaskan bahwa putusan bisa menjadi verstek.

"Kalau tergugatnya tidak hadir, artinya sampai nanti sidang berikutnya tidak hadir, sampai acara pembuktian juga tidak hadir, artinya putusannya menjadi verstek," kata Putra.

Sebagai informasi, Raisa dan Hamish bertunangan pertunangan pada 21 Mei 2017. Momen ini sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial, bahkan memunculkan tagar "Hari Patah Hati Nasional" karena banyak penggemar Raisa yang harus merelakan idolanya.

Keduanya kemudian melangsungkan pernikahan pada 3 September 2017. Dua tahun kemudian, pasangan ini dikaruniai seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie.

Kurang lebih 8 tahun membina rumah tangga, Raisa memutuskan melayangkan gugatan cerai melalui e-court terhadap Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025. 

Baca juga: Raisa dan Hamish Daud Tak Hadir di Sidang Cerai, Pengadilan Negeri Jaksel Beri Peringatan

Keseriusan Raisa Menggugat Cerai Dipertanyakan PA Jaksel

Sebelumnya, Raisa dan Hamish Daud kompak tidak hadir dalam sidang cerai perdana mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Raisa hanya diwakilkan kuasa hukumnya, sedangkan Hamish Daud tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasanya.

Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, Raisa dan Hamish Daud sudah dipanggil secara patut untuk datang ke sidang cerai.

Sebagai penggugat cerai, Raisa wajib hadir ke pengadilan.

"Tidak ada alasan penggugat di luar negeri, untuk perceraian, selama masih ada dii Indonesia, penggugatnya harus hadir walau satu kali," kata Abid dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (4/11/2025).

Sebagai penggugat cerai, Raisa diberikan waktu dua kali panggilan untuk hadir di ruang sidang.

"Seandainya dia (pihak tergugat) tidak hadir, perkaranya tidak akan dapat diterima," ucap Abid.

Abid meminta Raisa untuk hadir satu kali dalam sidang cerai dengan Hamish Daud agar keinginan berpisah bisa terpenuhi.

"Kalau (penggugat cerai) dua sampai tiga kali tidak hadir juga, berarti dianggap tidak serius, perkaranya dimungkinkan bisa di-NO," ujar Abid.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved