Kabar Seleb

Nasib Ammar Zoni usai Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Penjara, Terancam Hukuman Berat

Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Instagram Kejari Jakpus
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJABAR.ID - Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi perbincangan. Ia kembali tersandung kasus narkoba.

Kali ini, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Informasi ini dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025).

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pihak Kejari Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/10/2025).

Diunggahan itu juga disebutkan bahwa Ammar Zoni adalah mantan figur publik yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca juga: Kabar Terbaru Ammar Zoni Siap Buka Lembaran Baru, Sebentar Lagi Bebas? Aditya Zoni Minta Dukungan

Ancaman Hukuman Berat

Menurut pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram. 

Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.

Bila terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.

Baca juga: Irish Bella Ungkap Pengakuan Tentang Perceraiannya dengan Ammar Zoni: Momen Terberat dalam Hidup

Barang bukti

Dalam kasus ini, petugas Rutan Salemba terlebih dulu mengamankan para tersangka yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) pun disita dalam penggerebekan tersebut.

Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Unggahan Kejari Jakarta Pusat memperlihatkan foto Ammar Zoni bersama sejumlah tersangka lain yang sedang diinterogasi dan digiring petugas.

Kasus ini pun menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkoba.

Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2017,2023, dan 2024 atas kasus penyalahgunaan barang haram yang sama.

Adapun hingga artikel ini diturunkan, pihak Kejaksaan ataupun pengacara Ammar Zoni belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai kronologi dan peran detail sang aktor dalam kasus ini.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved