Begini Skema Pembagian Uang Royalti Musik yang Dikumpulkan LMK, Ada yang Jadi Biaya Operasional
Publisher Adtyawarman Dwi Putra dari 9iant Music and Publishing menegaskan, skema pembagian royalti musik sebenarnya sederhana.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Publisher Adtyawarman Dwi Putra dari 9iant Music and Publishing menegaskan, skema pembagian royalti musik sebenarnya sederhana.
Belakangan, polemik mengenai transparansi distribusi royalti musik masih menjadi pertanyaan dari para musisi maupun masyarakat. Royalti iyu ditarik Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMK adalah badan hukum nirlaba yang bertugas mengelola hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, khususnya dalam hal menghimpun dan mendistribusikan royalti.
“Setelah dipungut oleh LMK, royalti langsung dibagi dua, satu bagian untuk publisher, satu bagian lagi untuk songwriter atau pencipta lagu yang sudah resmi menjadi anggota,” kata Adtyawarman saat ditemui di Portacaba Kopi, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (12/9/2025).
Namun ada persoalan lain, bagaimana jika pencipta lagu belum menjadi anggota LMK?
Adtyawarman mengungkapkan, dalam kondisi itu hak ekonomi pencipta tidak serta-merta bisa dicairkan.
“Kalau songwriter-nya belum jadi anggota, royaltinya tidak bisa disalurkan. Itu yang disebut dana unclaim,” katanya.
Baca juga: Pepep ST12: Royalti Lagu Harus Dihitung dari Lagu yang Diputar, Bukan Kursi atau Meja
Lantas, kemana perginya dana unclaim tersebut? Adtyawarman menjelaskan, aturan pemerintah mewajibkan LMK melakukan sosialisasi dana unclaim setiap dua tahun.
“Selama dua tahun, dana itu diumumkan agar pencipta bisa mengeklaim. Tapi kalau dalam dua tahun tidak ada klaim, dana tersebut bisa dipakai untuk biaya operasional LMK,” ucap dia.
Menurutnya, inilah yang sering menimbulkan salah persepsi di kalangan musisi maupun publik.
“Jangan gara-gara kasus kemarin di WAMI terus jadi antipati ke semua LMK. Aturannya jelas, dan sebenarnya kalau musisi melek, mereka akan sadar bahwa hak mereka itu banyak,” ucap dia.
Adtyawarman juga menekankan pentingnya sistem pembagian royalti melalui publisher dengan tujuan agar ada pengawasan lebih ketat terhadap distribusi.
“Kenapa dibagi dua? Supaya publisher enggak bisa nakal. Kalau semua disalurkan ke publisher, bisa saja ada risiko manipulasi. Dengan sistem ini, LMK langsung kasih bagian ke publisher dan pencipta secara terpisah,” ujarnya.
Hal ini, menurutnya, juga bisa memberi kepastian bagi musisi bahwa hak ekonomi mereka benar-benar terdistribusi.
“Banyak musisi berpikir kalau sudah join publisher, ya aman. Tapi faktanya, jatah mereka tetap diatur oleh LMK, bukan semata-mata publisher,” kata dia.
Di sisi lain, Adtyawarman menyinggung keluhan masyarakat yang merasa dibebani karena royalti harus dibayarkan.
Baca juga: Kemenkum Jabar Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Bahas Terkait Evaluasi Kebijakan Royalti Musik
"Banyak juga masyarakat yang bertanya masa sih kita udah bayar A, bayar B, masih harus bayar untuk lagu juga? Padahal sebenarnya konsepnya mirip pajak restoran. Pajak itu ada yang dibayar restoran, ada yang dibayar oleh pengunjung. Sama halnya dengan royalti, tanggung jawabnya ada pada penyelenggara kegiatan komersial, bukan masyarakat umum,” jelasnya.
Namun, praktik di lapangan kadang berbeda, ada event organizer (EO) yang membebankan royalti ke artis atau penyanyi.
“Itu memang jadi polemik, tapi seharusnya pemerintah hadir untuk menetapkan siapa yang paling pantas menanggung beban pembayaran royalti, jangan sampai terjadi salah kaprah,” katanya.
Mengenai teknis pembagian royalti, Adtyawarman mengungkapkan jika musisi menerima pembayaran tiga kali dalam setahun.
“Tapi saya sendiri sempat mengalami, di tahun 2021 awal gabung, hanya menerima sekali," ungkapnya.
Besaran royalti yang diterima pun bervariasi, tergantung seberapa besar pemanfaatan karya.
"Saya pernah dapat Rp 200 ribu, kadang Rp 700 ribu, pernah juga sampai Rp 3 juta per kuartal. Itu sangat bergantung pada seberapa sering karya kita diputar atau digunakan secara komersial,” ucap dia. (*)
Pepep ST12: Royalti Lagu Harus Dihitung dari Lagu yang Diputar, Bukan Kursi atau Meja |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Fasilitasi Peserta Teman Rungu dalam Diskusi Startegi Kebijakan Tentang Royalti Musik |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Bahas Terkait Evaluasi Kebijakan Royalti Musik |
![]() |
---|
Perkuat Tata Kelola Royalti Musik, Kemenkum Jabar Gandeng DJKI Siapkan Diskusi Strategis |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Persiapkan Diskusi Strategi Kebijakan Tentang Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.