Mayat Mengambang di Karawang

Rumah Bercat Kuning di Perbukitan Sepi Cibatu Purwakarta Jadi TKP Pembunuhan Dina Oktaviani

Rumah ini terletak di perbukitan Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
RUMAH PEMBUNUH - Suasana rumah Heryanto (27) di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tragis Dina Oktaviani. Rumah sederhana di perbukitan itu tampak sunyi tanpa penghuni, garis polisi pun belum terlihat terpasang. 

Kronologi Singkat Pembunuhan Dina Oktaviani

Pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah milik pelaku, Heryanto, yang terletak di daerah Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.

Hubungan Pelaku dan Korban: Pelaku, Heryanto (27), adalah teman sekaligus atasan (rekan kerja) korban, Dina Oktaviani (21), di sebuah minimarket di Rest Area Tol Cipularang.

Awal Pertemuan: Pelaku mengaku awalnya merasa dekat dengan Dina karena korban sering curhat masalah asmara dengan mantan kekasihnya.

Jebakan: Pelaku kemudian menyarankan Dina untuk "berobat" kepada orang pintar yang ia kenal. Ini menjadi alasan Heryanto mengajak Dina bertemu di rumahnya di Purwakarta.

Aksi Pembunuhan: Saat berada di rumah Heryanto di Cibatu, pelaku melancarkan aksinya. Heryanto membekap dan mencekik korban hingga Dina meninggal dunia.

Perbuatan Keji Lanjutan: Setelah korban dipastikan tewas, pelaku melakukan aksi keji lain, yakni memperkosa mayat korban.

Pencurian Harta: Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang berharga milik Dina, termasuk perhiasan, handphone, sepeda motor, dan mobil.

Penemuan Jasad: Jasad Dina kemudian dibuang ke Sungai Citarum, dan ditemukan mengambang di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang.

Motif Pelaku: Tergiur Harta dan Masalah Ekonomi

Menurut keterangan dari pihak kepolisian dan pengakuan sementara pelaku, motif utama Heryanto melakukan pembunuhan sadis tersebut adalah faktor ekonomi dan keinginan menguasai harta korban.

Tergiur Harta: Heryanto mengaku tergiur dengan barang-barang berharga yang dimiliki Dina, seperti perhiasan, gawai, dan kendaraan korban.

Kebutuhan Ekonomi: Secara umum, motif ini didorong oleh terdesaknya kebutuhan finansial pelaku.

Heryanto sendiri mengaku bahwa aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang ia lakukan tidak direncanakan sejak awal, namun didorong oleh desakan ekonomi dan kesempatan yang timbul saat pertemuan itu terjadi.

Polisi telah menangkap Heryanto di tempat kerjanya di Rest Area Tol Cipularang dan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta karena lokasi utama tindak pidana (pembunuhan) berada di wilayah hukum Purwakarta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved